LSM GBT : Syarat Dapat Bantuan Harus Lampirkan Surat Miskin Tidak Manusiawi
Ketua Umum DPN Gerhana Tunas Bangsa (GTB), Riko Rivano, SH.
Beritariau.com, Pekanbaru - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerhana Tunas Bangsa (GTB), menilai penetapan persyaratan bantuan pendidikan yang dibuat pemerintah dan lembaga non pemerintah, dengan melampirkan syarat surat keterangan miskin sangatlah tidak manusiawi serta bertentangan dengan Hak Asasi Manusia dan UUD 45.
Ketua Umum DPN Gerhana Tunas Bangsa (GTB), Riko Rivano, SH mengatakan, persyaratan itu tidak manusiawi dan bertentangan dengan UUD 45, serta merupakan pembodohan terhadap rakyat yang tidak mampu.
Menurutnya, surat keterangan miskin yang harus disertakan merupakan do'a agar rakyat tetap menjadi miskin.
Kemudian persyaratan itu sama saja maknanya meminta rakyat tetap miskin dan pemerintah terkesan menumbuh-suburkan kemiskinan.
''Kalau kita memahami makna dalam ungkapan, apalagi pengakuan tertulis bernama surat keterangan miskin itu adalah merupakan ungkapan do'a untuk tetap menjadi miskin,'' jelas Riko, Selasa (28/6/2022).
Apalagi jika dicermati, persyaratan tersebut sangat berbahaya di hadapan Allah. Sehingga banyak orang yang menyalah-gunakannya demi mendapatkan bantuan.
"Akibatnya, mereka benar-benar menjadi miskin. Karena perlu diingat ya, hidup susah untuk mendapatkan pendidikan bukan berarti miskin. Karena membuat pernyataan miskin rakyat miskin terus. Itu kenyataan dalam masyarakat kita yang saya lihat sendiri,'' papar Riko.
Lanjut Riko, jika belajar dari Malaysia yang dulunya mereka belajar dari Indonesia. Saat ini pendidikan mereka lebih baik dari kita. Karena, kuncinya mereka memberikan bantuan pendidikan bagi anak bangsanya yang mau sekolah di dalam negeri maupun luar negeri katanya.
Riko kembali mengatakan, syarat itu sangat bertentangan HAM dan UUD 45, yang harus melampirkan surat keterangan miskin untuk mendapatkan bantuan pendidikan. Sesuai yang tertera dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
"Yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara".
''Pendidikan sebagai hak asasi, yang artinya setiap manusia berhak atas pendidikan di bawah kekuatan hukum tanpa diskriminasi apa pun, '' papar Riko.
Karena itu, untuk memperoleh pendidikan merupakan hak bagi anak-anak dan negara memiliki kewajiban untuk memenuhi dan memberikan pendidikan secara merata dan seimbang pada setiap warganya tanpa terkecuali, dikarenakan negara merupakan penyelenggara pendidikan.
*Namun kenyataannya pemerintah masih belum bisa memenuhi seluruh hak tersebut. Dalam Undang-Undang dijelaskan, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya," pungkasnya.***

