Kejati Riau Usut Proyek Preservasi Jalan Rohil, Sahat Martumbur Mangkir

Kejati Riau Usut Proyek Preservasi Jalan Rohil, Sahat Martumbur Mangkir

Ilustrasi

Beritariau.com, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi senilai Rp 13 miliar dari proyek presevarsi jalan Sp Ujung Tanjung - Bagan Siapi-api Rokan Hilir, yang dimenangkan oleh PT Duta Cahaya Deli. 

Kasidik Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, mengatakan, saat ini pihaknya tengah fokus melakukan penyelidikan atas kasus yang merugikan keuangan negara tersebut. 

"Kita tengah mengumpulkan keterangan dan data," Rizky kepada beritariau.com, Kamis (31/3/2022). 

Kejati Riau telah melakukan pemanggilan resmi terhadap salah satu mantan Kepala Satuan Kerja SKPD-TP Binamarga Dinas PUPR Riau Sahat Martumbur. 

"Pada tahun 2020, yang bersangkutan adalah PPK pada proyek tersebut. Dia (Sahat,red) tidak hadir saat pemanggilan," ucapnya. 

Sebagai informasi, laporan kasus ini dilaporkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PETIR, Jackson Sihombing, di Kejaksaan Tinggi Riau beberapa bulan yang lalu. 

Jackson kepada beritariau.com, berharap aparat hukum segera mengusut penyelidikan dugaan korupsi proyek preservasi jalan SP Ujung Tanjung-Bagan siapi Api, yang merugikan keuangan negara saat ini. 

"Kita sangat apresiasi dimulai nya penyelidikan dugaan korupsi itu, proyek ini sebenarnya dikerjakan pada tahun 2020 dan 2021. Kami menduga pemeliharaan itu tidak terlaksana sesuai kontrak," ucapnya. 

Diketahui, pekerjaan tersebut dibagi dalam tiga segmen. Namun beberapa segmen diduga tidak sesuai dengan kontrak dan ada dugaan pengurangan volume dan dilaporkan ke penyidik. 

"Mudah-mudahan dugaan korupsi tersebut bisa terungkap," harapnya. (*)