Nekat Buang Sampah Sembarangan? Denda Rp250 Ribu Menanti

Nekat Buang Sampah Sembarangan? Denda Rp250 Ribu Menanti

Tumpukan sampah masih menumpuk di sepanjang Jalan Soekarno Hatta, arah Kubang, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru | Foto : Jackop/beritariau

Beritariau.com, Pekanbaru - Pemko Pekanbaru tak lama lagi akan mendenda warga yang ketahuan membuang sampah sembarangan. Pasalnya, tumpukan sampah masih saja terlihat di sejumlah ruas jalan.

Kadis DLHK Kota Pekanbaru, Hendra Afriadi mengaku bahwa upaya pengangkutan sampah di sejumlah titik masih terkendala lantaran masih ada oknum yang membuang sampah sembarangan seperti di Tempat Penampungan Sementara (TPS) liar.

"Masih ada yang membuang sampah sembarangan dan di luar jadwal. Ini akan ditindak oleh Tim Gakkum Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pekanbaru," kata Hendra, Jumat (18/03/22) pagi.

Akibat ulah itu, katanya, sampah menumpuk di sejumlah titik di Pekanbaru. Padahal, armada angkutan sudah mengangkut sampah sesuai jadwal.

"Sampah sebenarnya sudah diangkut. Namun masyarakat kembali membuang di tempat yang sama ketika sampah sudah diangkut. Jadi kesannya sampah yang ada tidak diangkut," pungkasnya.

Hendra mengatakan bahwa 15 tim Gakkum LHK yang tersebar di 15 kecamatan mulai beraktivitas pada pekan kemarin. Tim ini mengawasi masyarakat agar tidak membuang sampah di luar lokasi dan jadwal.

"Masyarakat yang kedapatan melanggar di lapangan, tentu bakal ditindak sesuai regulasi yang ada, baik sanksi berupa teguran hingga denda," sambungnya.

Besaran minimal denda yakni Rp 250.000 sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Pelanggaran No. 8 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah.

Besaran denda tersebut diatur dalam Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 134 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Admistrasi Terhadap Pelanggaran Perda Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. (*)