YLBHR Minta Laporan Ditindaklanjuti

Kasus Limbah, Akankah Pabrik Kelapa Sawit PT SIPP dan PT KTA Bakal Ditindak Polda Riau?

Kasus Limbah, Akankah Pabrik Kelapa Sawit PT SIPP dan PT KTA Bakal Ditindak Polda Riau?

Sekjen DPD YLBHR Riau Nardo Pasaribu, SH Melapor Ke Polda Riau | Istimewa

Pekanbaru - Hingga kini, Yayasan Lingkungan dan Bantuan Hukum Rakyat (YLBHR) masih menunggu langkah Polda Riau terkait 2 (dua) laporan pencemaran lingkungan akibat jebolnya tanggul limbah 2 Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) di Bengkalis dan PT Kampar Tunggal Agrindo (KTA) di Kampar.

"Laporan terkait Pencemaran Lingkungan akibat Limbah PT SIPP di Bengkalis dan PT KTA di Kampar sudah 2 bulan kita laporkan. Sejak awal kita sudah sampaikan sesuai UU nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 98 ayat (1) dan pasal 99 ayat (1) atas kesengajaan dan kelalaian, bahwa meskipun ada sanksi administratif, tapi tak menghapus pidana. Itu sudah kita sampaikan ke Pihak Polda saat dipanggil beberapa waktu lalu," ungkap Sekretaris DPD YLBHR Provinsi Riau, Nardo Pasaribu, Kamis (16/12/21).

Diungkapkan Nardo, pihaknya tetap yakin Polda Riau bertindak profesional melihat celah Pidana dalam kasus tersebut. Sebab, jika 1 atau 2 perusahaan bisa lolos dari kejadian seperti ini, maka, seluruh perusahaan yang memiliki limbah nantinya akan dengan santai berkilah atas kelalaian.

"Harus ada penindakan sebenarnya. Disini lah peran Negara melindungi ekosistem dan hak masyarakat. Pembayaran Denda Administratif atau lainnya, itu bukan domain kepolisian. Makanya kami adukan ke Penyidik untuk diusut Pidana," ucap Nardo.

Lebih lanjut, katanya, pihak YLBHR pasti berani mencari delik pidana dalam kasus ini. "Kami yakin ke Polda Riau. Namun, apapun hasilnya kami berharap disiarkan kepada kami dan ke publik agar masyarakat sekitar bisa menilai," ucapnya.

 

Pabrik Kelapa Sawit PT SIPP di Bengkalis

Sebelumnya, YLBHR melaporkan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP), atas dugaan pelanggaran Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Sekjend DPD YLBHR Riau Nardo Pasaribu, SH memaparkan, perusahaan yang terletak di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis tersebut diduga melakukan pelanggaran atas jebolnya tanggul penampung limbah, pembuangan limbah tanpa diolah, serta limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dibuang disembarang tempat.

"Tahun lalu sekitar bulan Oktober 2020, empat kolam limbah milik PT SIPP jebol dan diduga penyebab tercemarnya lingkungan sekitar pabrik dan anak sungai. Dan tahun ini, kembali terjadi pencemaran limbah seluas kurang lebih 9.000 meter persegi ke wilayah kebun masyarakat sekitar," ujar Nardo usai menyerahkan laporan tersebut, Senin (18/10/21) kemarin.

Menurut Nardo, pencemaran limbah yang kembali terjadi itu diakibatkan oleh jebolnya kolam limbah nomor 4 milik PT SIPP yang bersumber dari Mix Pound dibuang secara langsung tanpa diolah terlebih dahulu (Bypass).

"Pengolahan air limbah tidak sesuai ketentuan UKL-UPL yang telah disetujui. Bahkan, pembangunan tanggul IPAL tidak kuat. Karena, dibangun menggunakan material pasir," beber Nardo.

Tak hanya itu, beberapa limbah domestik bersifat B3 berupa oli bekas, filter bekas, dan kemasan yang terkontaminasi B3 juga ditemukan terletak disembarang tempat terbuka.

"Berdasarkan hal tersebut, kami melaporkan PT SIPP telah melanggar UU nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 98 ayat (1) dan pasal 99 ayat (1) atas kesengajaan dan kelalaian. UU juga menyebutkan bahwa meskipun ada sanksi administratif, tapi tak menghapus pidana," pungkas Nardo.

 

Pabrik Kelapa Sawit PT KTA di Kampar

Selain PT SIPP, YLBHR juga melaporkan Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) PT Kampar Tunggal Agrindo (KTA) atas dugaan pidana lingkungan hidup. Laporan ini dilayangkan ke Ditreskrimsus Polda Riau.

Dalam Laporannya, Sekjen DPD YLBHR Riau Nardo Pasaribu, SH. mengungkapkan bahwa pabrik Pengolahan Kelapa Sawit (PKS) yang berada di Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar diduga lalai mengelola  limbah cair. Instalasi kolam penampungam limbah diduga tidak sesuai standar sesuai aturan yang berlaku.

"Patut diduga PT. KTA lalai mengelola limbah cair pabrik pengolahan Kelapa Sawit. Akibatnya tanggul kolam penampung limbah jebol," ungkap Nardo usai menyerahkan laporan tersebut, Jumat (17/10/21) kemarin.

Menurut Nardo, jebolnya tanggul kolam penampung limbah menyebabkan lingkungan tercemar. Limbah cair yang meluber dari kolam mengalir ke Sungai Sipano di Desa Kota Garo.

"Oleh karena limbah cair meluber ke sungai, mengakibatkan ikan di sungai itu mati secara massal," ujar Nardo. Ia menambahkan, pernyataan ini diperkuat dengan hasil temuan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kampar di lapangan.

 

Menurut Nardo, kelalaian ini dapat dijerat dengan pidana lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 99 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan  Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ia memaparkan, pasal ini mengatur tentang  faktor kelalaian yang mengakibatkan dilampauinya  baku  mutu udara  ambien,  baku  mutu  air,  baku  mutu air  laut,  atau  kriteria  baku  kerusakan lingkungan  hidup.

"Dapat dipidana dengan pidana penjara  paling  singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan  paling banyak 3 miliar rupiah," ungkap Nardo.

Nardo menjelaskan, terungkapnya dugaan tindak pidana lingkungan hidup ini berawal dari informasi warga setempat kepada YLBHR, Jumat (17/10/2021) lalu. Informasi itu mengeluhkan ikan mati secara massal di Sungai Sipano yang diduga karena air tercemar.

"Usai menerima informasi dari masyarakat, YLBHR langsung  koordinasi dengan DLH Kampar untuk meninjau lokasi. Dari hasil pemantauan lapangan, DLH menemukan adanya bagian tanggul limbah milik PMKS PT. KTA telah jebol," kata Nardo.

Menurut Nardo, kasus ini dilaporkan ke Polda Riau untuk mengungkap tabir kelalaian di balik jebolnya tanggul. Pihaknya belum melihat adanya tindakan dari penegak hukum di wikayah setempat terkait kasus ini.

"Kita berharap, Bapak Kapolda melalui Ditreskrimsus dapat menindak tegas secara hukum dengan penegakan Undang-undang agar kejadian serupa tidak terulang lagi dan perusahaan lebih patuh dengan aturan pemeliharaan lingkungan," pinta Nardo.

Nardo menambahkan, kasus sebelumnya yang ditandai dengan ikan mati massal karena sungai tercemar di Kampar kerap terjadi. Tetapi pidana lingkungannya belum pernah terungkap dan diusut tuntas. (*)