UKP4 Minta PT NSP Dihukum Berat
Hukuman Pembakar Hutan terlalu Ringan, Hakim di Riau Diawasi

Ilustrasi | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Pekanbaru - Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) berharap agar hakim menjatuhkan hukuman berat kepada para terdakwa dari PT National Sago Prima (NSP) dalam sidang kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang tak lama lagi digelar.
Sidang itu, menyusul dilakukannya penyerahan tahap II berkas perkara dan jaksa untuk penuntutan.
"Masyarakat sipil harus mengawasi sampai tuntas. Kita berharap dihukum berat. Harus ada efek jera," kata Deputi UKP4 Mas Achmad Santosa, Kamis (27/11/14) saat mendampingi Presiden Joko Widodo berkunjung ke Riau.
Menurutnya, PT NSP adalah perusahaan yang memiliki izin Hutan Tanaman Industri (HTI) untuk komoditi sagu di Kepulauan Meranti dari Kementerian Kehutanan dengan konsesi seluas 21.000 hektar.
Akibat kebakaran yang mulai terjadi di akhir Januari dan menjalar ke kebun sagu masyarakat hingga berujung pada terbakarnya lahan dengan luas total 2 ribu hektar, daerah itu menjadi sorotan. Bahkan, Presiden Jokowi pun langsung turun ke lokasi.
Tiga pimpinan perusahaan ini, yakni General Manager PT NSP Ir Erwin, Factory Manager Winowo Dwi Priyono dan Direktur Utama PT NSP Eris Ariaman ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dengan dua nama pertama sudah ditahan jaksa untuk penuntutan.
Terkait proses persidangan terhadap PT NSP, Mas Achmad meminta itu akan menjadi contoh penegakan hukum terhadap perusak lingkungan.
"Ini harus bisa menjadi contoh. Jujur saja, pada kasus sebelumnya terhadap PT Adei (Adei Plantation) saya kecewa karena hukumannya rendah," tegasnya.
Hukuman rendah seperti ini, Mas Achmad membuat penegakan hukum menjadi kurang mengena sasaran. Hal tersebut yang tak boleh terulang.
"Penanganan polisi dan penerapan pasal sudah benar. Ada kesepahaman dari polisi dan jaksa hingga berkas lengkap. Sekarang tinggal pengadilan," lanjutnya.
Di Mahkamah Agung sendiri terang Mas Achmad saat ini sedang disiapkan peraturan Mahkamah Agung tentang pidana korporasi. "Selain itu, Kejaksaan Agung juga sudah mengeluarkan. Jadi tidak ada kendala lagi," jelasnya.
Namun, kata Mas Achmad, meski bukan dalam tataran intervensi, Mahkamah Agung sebaiknya mengawasi hakim yang nantinya menyidangkan kasus tersebut.
"Saya sebagai bagian dari masyarakat menghimbau agar Mahkamah Agung ikut mengawasi, agar pengadilan dan hakim tidak bisa diintervensi. Mahkamah agung bisa mengawasi hakimnya, saya percaya pengadilan bisa," pungkas Mas Achmad. [Pan]

