Pelaku Pembakar Hutan di Kampung Sagu

Saat Jokowi datangi Riau, 3 Bos PT National Sago Prima telah Ditahan

Saat Jokowi datangi Riau, 3 Bos PT National Sago Prima telah Ditahan

Ilustrasi | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Adalah PT National Sago Prima (NSP) yang merebut hak asasi warga Riau khususnya di Kampung Sagu Desa Sungai Tohor Kabupaten Kepulauan Meranti.

Sejak kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang diketahui salah satu dalangnya adalah PT NSP, aparat pun mulai bergerak mengusut. [Baca : Dua Bos PT National Sago Prima Jadi Tersangka Karhutla Riau]

Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka, bahkan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menyatakan berkas perkaranya lengkap (P21) para tersangka dari PT NSP yakni EA selaku Dirut, ER selaku GM, dan NO selaku Manager, tak kunjung ditahan.

Setelah terus melengkapi berkas perkara kasus kejahatan lingkungan yang melibatkan PT NSP (Nasional Sago Prima), akhirnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan status P-21 (Berkas Dinyatakan Lengkap). Tersangkanya yaitu berinisial EA selaku Dirut, ER selaku GM, dan NO selaku Manager. [Baca : 2 Bos PT National Sago Prima Tersangka Karhutla, Belum Ditahan]

Kini, setelah Jokowi akan berkunjung ke Riau atas surat petisi dari warga sekitar yang terkena dampak lingkungan itu, baru ada kemajuan kasus [Baca : Datangi Riau, Jokowi cuma nyindir keseriusan Pejabat tangani kasus hutan, ada apa di Kampung Sagu?]. Ketiga tersangka itu, akhirnya ditahan. [Baca : Wah ! Ternyata Petani Sagu Inilah yang panggil Jokowi turun ke Riau]

"Para tersangka sudah kita tahan," kata Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Yohanes Widodo kepada wartawan saat di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) Pekanbaru menyambut Presiden Joko Widodo. [red/pan]