Menteri Agama Yaqut Dilaporkan UU ITE Dan Penistaan Agama

Menteri Agama Yaqut Dilaporkan UU ITE Dan Penistaan Agama

Beritariau.com, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo akan melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya, Kamis (24/2/2022)

Laporan tersebut terkait pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan pembatasan suara toa di masjid maupun musala terkait azan dengan gonggongan anjing.

Informasi tersebut disampaikan Roy Suryo dalam keterangan tertulis yang di unggah di akun twitter milik nya.

Dalam unggahan itu, dia akan melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya Jakarta, pada hari ini Kamis, sekitar pukul 15.00 Wib.

"Hari ini KRMT Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia akan membuat laporan Polisi terhadapat YCQ yang diduga membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing, untuk itu kami akan membuat laporan Polisi di Polda Metro Jaya," kata Roy.

Roy suryo menilai pernyataan Menag Yaqut diduga telah melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dia menambahkan, Menag Yaqut pun dapat dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. Roy menyayangkan pernyataan yang dilontarkan Menag tersebut harusnya tidak pantas diucapkan. (*)