Menteri Agama Bandingkan Suara Anjing Dengan Suara Toa Masjid

Menteri Agama, Yaqut Cholis Qoumas | Foto : Istimewa/Beritariau
Beritariau.com, Pekanbaru - Menteri Agama, Yaqut Cholis Qoumas, membandingkan suara toa masjid dengan suara anjing saat ditanya perihal surat edaran terkait aturan penggunaan pengeras suara.
"Saya muslim sejak kecil hidup di lingkungan non muslim, kemudian ibadah mereka membunyikan toa lima kali sehari secara keras bersamaan, itu bagaimana rasanya. Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan muka belakang piara anjing semua, misal nya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," kata Yaqut, kepada awak media, usai menghadiri acara di Gedung Daerah Balai Serindit Pekanbaru, Rabu (23/2/2022) kemarin.
Menurut dia, peraturan terkait suara toa di masjid, bertujuan agar menjaga hubungan umat beragama lain nya.Gus Yaqut menegaskan tidak ada larangan umat Islam beribadah menggunakan toa atau pengeras suara.
Surat edaran di keluarkan tujuan untuk ketertiban ibadah supaya umat beragama lain tidak terganggu.
"Nggak dilarang menggunakan toa, tetapi harus diatur bagaimana volume nya tidak terlalu keras, maksimal 100 desibel," ucap yaqut.
Di dalam aturan itu dijelaskan terkait aturan mengenai waktu penggunaan alat pengeras suara baik sebelum azan maupun sesudah azan di kumandangkan.
"Aturan ini diterapkan untuk menghargai agar umat beragama lain nya semakin harmonis. Pedoman ini untuk meningkatkan dan mengurangi yang tidak bermanfaat, karena mayoritas muslim di Indonesia hampir tiap gang terdapat masjid mau pun musala," jelas nya. (*)

