Limbah Pabrik Cemari Lingkungan

Yayasan Lingkungan Laporkan PKS PT SIPP ke Polda Riau

Yayasan Lingkungan Laporkan PKS PT SIPP ke Polda Riau

Sekjen DPD YLBHR Riau Nardo Pasaribu, SH Melapor Ke Polda Riau | Istimewa

Beritariau.com, Pekanbaru - Yayasan Lingkungan dan Bantuan Hukum Rakyat (YLBHR) melaporkan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP), atas dugaan pelanggaran Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Sekjend DPD YLBHR Riau Nardo Pasaribu, SH memaparkan, perusahaan yang terletak di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis tersebut diduga melakukan pelanggaran atas jebolnya tanggul penampung limbah, pembuangan limbah tanpa diolah, serta limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dibuang disembarang tempat.

"Tahun lalu sekitar bulan Oktober 2020, empat kolam limbah milik PT SIPP jebol dan diduga penyebab tercemarnya lingkungan sekitar pabrik dan anak sungai. Dan tahun ini, kembali terjadi pencemaran limbah seluas kurang lebih 9.000 meter persegi ke wilayah kebun masyarakat sekitar," ujar Nardo usai menyerahkan laporan tersebut, Senin (18/10/21) kemarin.

Menurut Nardo, pencemaran limbah yang kembali terjadi itu diakibatkan oleh jebolnya kolam limbah nomor 4 milik PT SIPP yang bersumber dari Mix Pound dibuang secara langsung tanpa diolah terlebih dahulu (Bypass).

"Pengolahan air limbah tidak sesuai ketentuan UKL-UPL yang telah disetujui. Bahkan, pembangunan tanggul IPAL tidak kuat. Karena, dibangun menggunakan material pasir," beber Nardo.

Tak hanya itu, beberapa limbah domestik bersifat B3 berupa oli bekas, filter bekas, dan kemasan yang terkontaminasi B3 juga ditemukan terletak disembarang tempat terbuka.

"Berdasarkan hal tersebut, kami melaporkan PT SIPP telah melanggar UU nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 98 ayat (1) dan pasal 99 ayat (1) atas kesengajaan dan kelalaian. UU juga menyebutkan bahwa meskipun ada sanksi administratif, tapi tak menghapus pidana," pungkas Nardo. (*)