Pabrik Mini Kelapa Sawit
Limbah Jebol, YLBHR Laporkan Pidana Lingkungan PT Kampar Tunggal Agrindo ke Polda Riau

Sekjen DPD YLBHR Riau Nardo Pasaribu, SH Melapor Ke Polda Riau | Istimewa
Beritariau.com, Pekanbaru - DPD Yayasan Lingkungan Dan Bantuan Hukum Rakyat (YLBHR) melaporkan Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) PT Kampar Tunggal Agrindo (KTA) atas dugaan pidana lingkungan hidup. Laporan ini dilayangkan ke Ditreskrimsus Polda Riau.
Dalam Laporannya, Sekjen DPD YLBHR Riau Nardo Pasaribu, SH. mengungkapkan bahwa pabrik Pengolahan Kelapa Sawit (PKS) yang berada di Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar diduga lalai mengelola limbah cair. Instalasi kolam penampungam limbah diduga tidak sesuai standar sesuai aturan yang berlaku.
"Patut diduga PT. KTA lalai mengelola limbah cair pabrik pengolahan Kelapa Sawit. Akibatnya tanggul kolam penampung limbah jebol," ungkap Nardo usai menyerahkan laporan tersebut, Jumat (17/10/21) kemarin.
Menurut Nardo, jebolnya tanggul kolam penampung limbah menyebabkan lingkungan tercemar. Limbah cair yang meluber dari kolam mengalir ke Sungai Sipano di Desa Kota Garo.
"Oleh karena limbah cair meluber ke sungai, mengakibatkan ikan di sungai itu mati secara massal," ujar Nardo. Ia menambahkan, pernyataan ini diperkuat dengan hasil temuan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kampar di lapangan.
Meurut Nardo, kelalaian ini dapat dijerat dengan pidana lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 99 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ia memaparkan, pasal ini mengatur tentang faktor kelalaian yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
"Dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 3 miliar rupiah," ungkap Nardo.
Nardo menjelaskan, terungkapnya dugaan tindak pidana lingkungan hidup ini berawal dari informasi warga setempat kepada YLBHR, Jumat (17/10/2021) lalu. Informasi itu mengeluhkan ikan mati secara massal di Sungai Sipano yang diduga karena air tercemar.
"Usai menerima informasi dari masyarakat, YLBHR langsung koordinasi dengan DLH Kampar untuk meninjau lokasi. Dari hasil pemantauan lapangan, DLH menemukan adanya bagian tanggul limbah milik PMKS PT. KTA telah jebol," kata Nardo.
Menurut Nardo, kasus ini dilaporkan ke Polda Riau untuk mengungkap tabir kelalaian di balik jebolnya tanggul. Pihaknya belum melihat adanya tindakan dari penegak hukum di wikayah setempat terkait kasus ini.
"Kita berharap, Bapak Kapolda melalui Ditreskrimsus dapat menindak tegas secara hukum dengan penegakan Undang-undang agar kejadian serupa tidak terulang lagi dan perusahaan lebih patuh dengan aturan pemeliharaan lingkungan," pinta Nardo.
Nardo menambahkan, kasus sebelumnya yang ditandai dengan ikan mati massal karena sungai tercemar di Kampar kerap terjadi. Tetapi pidana lingkungannya belum pernah terungkap dan diusut tuntas. (*)

