Ngaku Tujuh Kali, Ternyata Predator Anak Residivis Kasus Serupa

Ngaku Tujuh Kali, Ternyata Predator Anak Residivis Kasus Serupa

MR pelaku penculikan dan pencabulan saat memberikan pengakuan.

Beritariau.com, Pekanbaru - Pria inisial MR, pelaku penculikan dan pencabulan yang diamankan Polsek Tualang, Siak dilaporkan korban pertama, di bulan Mei 2021 lalu.

Pelaku ditangkap saat makan lontong, setelah dilaporkan masyarakat terlihat di Jalan Ki hajar Dewantara Kampung Perawang Barat tanggal 30 September 2021. 

Setelah dibawa ke Mapolsek, hingga dilakukan pengembangan diketahui MR ditahun 2017 lalu, juga dihukum atas kasus pencabulan anak dibawah umur.

"Jadi MR ini adalah residivis, juga melakukan kasus serupa di tahun 2017," kata Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto SIK MH didampingi Kapolsek didampingi AKP Alvin Agung Wibawa SIK, saat menggelar konferensi pers, Senin (4/10/2021).

MR yang diberi kesempatan memberikan pengakuannya mengatakan, memang tergiur mencabuli anak dibawah umur.

"Anak yang berhasil diculik, hanya diraba-raba  paha, pantat dan memegang alat kelaminnya," aku MR . 

Namun, MR kemudian juga mengakui salah dan menyesali perbuatannya. "Saya menyesal pak," katanya.

Dalam perkara ini, MR dikenakan pasal penculikan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76F jo pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp. 60.000.000  dan paling banyak Rp. 300.000.000. 

Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tmtahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5  tahun dan paling lama 15  tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000.***