11 Komplotan Pencuri Kabel Listrik dan Penadahnya Diringkus

11 Komplotan Pencuri Kabel Listrik dan Penadahnya Diringkus

Ilustrasi.

 

Beritariau.com, Pekanbaru - Sebelas orang merupakan komplotan pencuri kabel listrik diringkus Tim opsnal Polsek Payung Sekaki, setelah beraksi di sebuah pergudangan di Jalan Siak II, Kecamatan Payung Sekaki. 

Masing-masing pelaku RP, TA, RS, BD, AH, JM, RA, PS, RS dan AF serta MO, dengan kerugian sebesar Rp300 juta.

Mereka diamankan saat berada di sebuah gudang Jalan Arjuna, Labuh Baru Timur, Payung Sekaki, Rabu (29/9/2021). 

Selain kesebelas pelaku, turut diamankan pria inisial BP yang berperan sebagai penampung hasil curian para pelaku.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi, melalui Kapolsek Payung Sekaki AKP Agung Rama, Ahad (3/10/2021) mengatakan, aksi para pelaku terungkap melalui pendalaman terhadap rekaman kamera CCTV di gudang.

Para pelaku jelas Agung, beraksi baru-baru ini yakni pada Sabtu (18/9/2021) setelah diketahui sekuriti gudang Valiq Wahyuri, di gudang PT Pelita Kencana Mandiri, Jalan Siak II, Payung Sekaki. 

Pencurian yang dilakukan para pelaku, awalnya diketahui pagi, saat Valid yang sedang berjaga melihat empat aspel tiga batang siku kabel jenis A3C-240 yang ada diletakkan disamping kantor sudah raib.

Untuk memastikan siapa yang memindahkan barang itu, Valid melihatnya di rekaman CCTV,. Kemudian sebelas pelaku mengambil kabel tersebut. 

"Untuk mengangkut kabel tersebut para pelaku menggunakan satu unit mobil pickup Merk Daihatshu Grandmax," jelas Agung. 

Setelah dipastikan hilang, pemilik gudang langsung membuat laporan ke Polsek Payung Sekaki.
 
"Setelah dilaporkan dan dilakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengamankan 11 tersangka berikut satu penadah," terangnya. 

Setelah keberadaan para pelaku diketahui, tim Opsnal Polsek Payung Sekaki langsung melakukan penangkapan di gudang, Jalan Arjuna, Labuh Baru Timur, Payung Sekaki, Rabu (29/9/2021). 

"Saat diintrogasi dilokasi para pelaku yang merupakan pengangguran mengakui perbuatannya dan mengatakan, kabel di jual kepada tersangka BP. Dengan harga Rp8,6 juta," ungkap Agung.

Agung melanjutkan, pihaknya masih akan melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada TKP lain.. 

Selain para pelaku, turut diamankan satu unit Mobil pick up Merk Daihatshu Grandmax BM 9373 PC Warna Putih beserta beberapa gulungan karet sisa pembungkus kabel.***