Pria Budi : Tersangka Diancam Hukuman Mati

Kapolresta Pimpin Pemusnahan Sabu 13 Kg Ditangkap Polsek Rumbai

Kapolresta Pimpin Pemusnahan Sabu 13 Kg Ditangkap Polsek Rumbai

Kapolresta Kombes Pria Budi saat memimpin proses pemusnahan 13 kg sabu.

Beritariau.com, Pekanbaru - Polsek Rumbai melakukan pemusnahan 13.045,14 gram narkotika jenis Sabu, Jumat (24/9/2021) di halaman Mapolsek Rumbai.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi langsung memimpin jalannya pemusnahan sabu, yang diperkirakan berasal dari China diselundupkan melalui Malaysia.

Cara pemusnahan sabu ini dilakukan dengan melarutkan sabu dicampur cairan kimia, dan pembersih lantai kedalam tong.

Barang bukti tersebut, disita dari bandar yang sekaligus bertindak sebagai pengedar bernama Hasan (45) yang berstatus DPO.

Saat pemusnahan, Kapolresta Pekanbaru Kombespol Pria Budi, didampingi Kapolsek Rumbai AKP Linter Sihaloho dan turut dihadiri sejumlah Perwakilan dari Kejari Pekanbaru, Kabid Laboratorium Forensik Polda Riau, BNN Pekanbaru, dan PT. Pegadaian Pekanbaru di Mapolsek Rumbai, Kota Pekanbaru.

"Saya ucapkan selamat atas kinerja Polsek Rumbai, yang mampu mengungkap kasus Narkoba cukup besar untuk sekelas Polsek. Bersama, kita lawan narkoba," kata Pria Budi, Jumat (24/9/2021).

Putra asal Pekanbaru ini menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat tentang seorang pria berinisial Ha alias San yang menyimpan narkotika jenis sabu di kos-kos Alfamart Jalan Riau Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki.

"Dari informasi itu, tim Opsnal langsung melakukan penelusuran informasi tersebut" kata Pria Budi.

Usai mengamankan tersangka H, petugas menemukan kg lebih narkotika jenis Sabu di kos-kos toko Alfamart Jalan Riau Kelurahan Tampan Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau pada Sabtu (4/9/21) malam, sekitar pukul 20.30 WIB.

"Terhadap Pelaku kita mengenakan Pasal 114 ayat 2  jo Pasal 112 ayat 2, Undang-Undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati," pungkas Pria Budi.***