Polda Tangkap Bandar Sabu Berpistol
Barang bukti senpi rakitan dan sabu.
Beritariau.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, menangkap bandar sabu inisial AS. Turut diamankan senpi rakitan dirumahnya, Kampung Terendam, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru, Provinsi Riau.
Petugas yang hendak menggiringnya ke Polda, setempat sempat dihalang-halangi warga dan polisi langsung memberikan penjelasan.
AS ditangkap berawal dari informasi masyarakat, ia sering menjual sabu dengan paket besar Rp1,2 juta. Saat digrebek ditemukan tiga paket sabu.
"Saat penggeledahan turut diamankan senpi rakitan," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, AKBP Nandang, Kamis (30/9/2021).
Pihaknya, lanjut Nandang, masih melakukan penyelidikan. Karena pengakuan AS, senpi itu ia pinjam dari temannya.
"Temannya sedang kita kejar dan cari inisial M," ujar Nandang.
Untuk pasal yang disangkakan, AS dijerat Pasal 112 junto 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman di atas 5 tahun.***

