Polda Gagalkan Transaksi Paruh Burung Rangkong di Kantor Pos
Yulinar diamankan atas kepemilikan empat paruh burung Rangkong.
Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, menangkap Yulinar (38) saat akan menjual empat paruh burung Rangkong di kantor Pos, Jalan Sudirman, Pekanbaru, Kamis (30/9/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.
Pelaku disebut merupakan pemilik barang bukti tersebut. Kini dia diamankan untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan.
"Tersangka diamankan saat menunggu pembeli," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto.
Sebelum ditangkap, tim Subdit IV Ditreskrimsus terlebih dahulu mendapat informasi bahwa Yulinar memiliki empat paruh burung rangkong dan akan menjualnya.
"Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat," lanjut Narto, sapaan akrabnya.
Setelah informasi didalami, Yulinar dikabarkan akan bertemu pembeli empat paruh burung miliknya. Dengan kesepakatan akan melakukan transaksi di kantor Pos Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.
Selanjutnya, tim Subdit IV Ditreskrimsus menyebar dilokasi mengamati gerak-gerik pelaku dan langsung melakukan penangkapan.
"Saat ditangkap ditemukan empat paruh burung rangkong dan tersangka mengakui perbuatannya," jelas Narto.
Tersangka Yu, langsung digiring ke kantor. Dia dipersangkakan melanggar Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dengan rumusan pasal sebagai berikut yakni Pasal 40 Ayat (2), Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (1), dan Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara 5 tahun penjara dan denda paling banyak seratus juta rupiah.
Pasal 21 Ayat (2) huruf. d : Setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkan dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau diluar Indonesia.***

