Tak Bayar Iuran BPJS Karyawan Rp1,2 Milliar

Direktur PT Dungo Reksa Dijemput Paksa Disnaker dan Polda Riau

Direktur PT Dungo Reksa Dijemput Paksa Disnaker dan Polda Riau

Tim Gabungan Disnakertrans Provinsi Riau dan Polda saat menjemput REM.

Beritariau.com, Pekanbaru - Direktur PT Dungo Reksa inisial REM, dijemput paksa Tim dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau bekerjasama dengan Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Karena tindakannya menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1,2 Milliar. 

Kepala Disnakertrans Riau, H Jonli, Senin (27/9/2021) ini mengatakan, REM dijemput paksa setelah tidak membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada 255 karyawannya, yang tidak lagi bekerja. 

Sementara itu catatan perusahaan milik REM, pada kenyatannya terus melakukan pemotongan iuran BPJS tersebut.

REM ini dijemput paksa saat tengah berada di kantornya, Jalan Sei Terjun di Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada, Jumat (24/9/2021) lalu. Kemudian, esoknya langsung dibawa ke Pekanbaru, untuk diproses. 

"Upaya jemput paksa ini, karena REM tidak kooperatif saat dipanggil tim penyidik Bidang Pengawasan Disnakertrans Riau. Sementara itu, selalu mangkir saat dilakukan pemanggilan beberapa kali," jelas Jonli.

Sebelum menempuh jalur menjemput paksa, pihaknya selama 1,5 tahun lamanya telah beberapa kali mencoba meminta agar REM melunasinya, tetapi tetap tidak diindahkan. 

"Ini langkah terakhir yang dilakukan setelah berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Riau," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, REM, saat ini tengah pemeriksaan penyidik Disnakertrans Riau. Dengan mencoba meminta REM segera melunasi iuran BPJS bagi ratusan pekerjanya itu. 

"Jika tidak juga membayarnya, kami akan mengusulkan REM agar ditahan Kepolisian," ujar Jonli.

Atas perbuatannya, REM dijerat dengan pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dengan ancaman hukuman penjara selama 8 tahun.

Langkah yang dilakukan ini diapresi oleh Deputi Direktur Wilayah Kanwil Sumbar-Riau BPJS Ketenagakerjaan, Eko Yuyulianda. Ia mengatakan, sebagai momentum atau warning bagi perusahaan agar tidak gampang untuk melalaikan iuran BPJS bagi karyawannya.

"Mudah-mudahan, tindakan tegas ini semakin membuka mata pengusaha bahwa penegakan hukum soal jaminan perlindungan sosial bagi karyawannya itu bukan main-main. Karena ada undang-undang yang mengaturnya," ungkapnya.

Eko menambahkan, menurut catatan, REM ini telah menunggak terhitung mulai Juli 2019 hingga Maret 2020 dengan total sebesar Rp1,2 miliar. 

Hal yang sama disampaikannya, bahwa perusahaan milik REM ini tidak membayarkan iuran ke BPJS Ketenagakerjaan, sementara dia telah memotongnya dari gaji karyawannya.

Jika gaji karyawan itu telah dipotong, maka mereka berhak mendapatkan jaminan. Tetapi inikan tidak disetorkan ke BPJS, sehingga 255 karyawan itu belum terlindungi karena statusnya menunggak iuran. 

"Karena masalah ini karyawan mendesak kita karena merasa uiran BPJS Ketenagakerjaannya sudah dipotong perusahaan," jelas Eko.***