Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur Ditangkap Saat Makan Lontong
Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto SIK MH didampingi Kapolsek didampingi AKP Alvin Agung Wibawa SIK, saat menggelar konferensi pers, Senin (4/10/2021).
Beritariau.com, Pekanbaru - Polsek Tualang Polres Siak berhasil menangkap MR (29) atas perbuatan penculikan dan pencabulan anak di bawah umur. Hal ini disampaikan Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto SIK MH didampingi Kapolsek didampingi AKP Alvin Agung Wibawa SIK, saat menggelar konferensi pers, Senin (4/10/2021).
Polsek Tualang, sejauh ini masih menerima laporan 7 korban, yang seluruhnya anak dibawah umur.
Pelaku melancarkan aksinya dengan cara awalnya berpura-pura menanyakan alamat jalan, kemudian diculik dan dicabuli ditempat sepi.
Gunar mengatakan, MR diamankan pada Kamis (30/9/2021) di Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang. Saat sedang makan lontong.
"Predator pencabulan ini mengaku dia lebih tergiur dengan anak- anak di bawah umur," kata Gunar.
Pelaku kata Gunar, mengakui mulai melakukan aksi penculikan berujung pencabulan ini sejak bulan Maret 2021.
"Korban pelaku tujuh orang, semuanya perempuan dengan usia 6- 7 tahun," jelas Gunar.
Dalam melakukan aksinya korban di yang telah diculik, diancam pelaku sebelum melakukan pencabulan.
Dalam aksinya, pelaku mencabuli korbannya dengan meraba-raba pantat, paha dan alat kelamin korban.
"Setelah puas pelaku meninggalkan korban dilokasi tempat dia melakukan percabulan," jelas Gunar.***

