Dikeliling Daerah Risiko Tinggi COVID-19, Resepsi Pernikahan di Kampar Dilarang

Dikeliling Daerah Risiko Tinggi COVID-19, Resepsi Pernikahan di Kampar Dilarang

Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto memimpin Rapat Satgas Penanganan COVID-19 bersama Forkopimda, Kamis (12/8/2021)

 

BERITARIAU.COM, BANGKINANG - Kampar dikelilingi daerah yang berstatus risiko tinggi penularan COVID-19 atau Level 4. Atas situasi ini, resepsi pernikahan dilarang. 

Kampar sendiri masih bertahan di Level 3. Empat daerah lain dengan status Level 4 yang mengelilingi Kampar yakni, Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak, Kabupaten Rokan Hulu dan Kota Dumai. 

"Menyikapi hal tersebut, agar Kampar jangan naik Level 4, untuk sementara sampai tanggal 23 Agustus 2021 kegiatan yang menimbulkan kerumunan diberhentikan," tegas Bupati Kampar sekaligus Ketua Satuan Tugas Penanganan COVIR-19 Kampar, Catur Sugeng Susanto dalam rapat Satgas, Kamis (12/8/2021). 

Rapat dihadiri Kapolres Kampar, AKBP. Rido Rolly Parsaoran Purba, Dandim 0313/KPR, Letkol Inf Leo Oktavianus Sinaga, Danyonif 132/BS Letkol Inf Ismet dan Kepala Kemenag Kampar, Alfian.

Catur mengurai langkah yang akan dilakukan untuk mencegah kerumunan. Ini sesuai dengan Surat Edaran Intruksi Gubernur Riau Nomor 156/INS/HK/2021 tentang larangan melarang hal yang menimbulkan kerumunan. 

"Maka di Kampar melarang kegiatan resepsi pernikahan, menutup tempat wisata, menutup jam operasional rumah-rumah makan atau kafe-kafe hanya sampai pukul 20.00 Wib serta tetap melakukan sesi belajar mengajar secara Daring sampai 23 Agustus 2021," ujar Catur. 

Sementara itu, AKBP. Rido Purba menyatakan siap menjalanan pembatasan yang diberlakukan. Ia menegaskan, pihak yang akan ditindak sesuai dengan ketentuan berlaku. 

Senada dikemukakan Letkol Leo Oktavianus Sinaga. Ia menyampaikan, kebijakan ini harus dijalankan agar status Kampar tidak naik ke Level 4. "Pengalaman di Rohul aturan yang dibuat kurang berjalan, makanya penyebaran virus COVID-19 meningkat," tandasnya.(*)