Jasa Raharja Riau Dukung Keringanan Denda Pajak Kendaraan Yang Telat Bayar

Ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru - Jasa Raharja Cabang Riau memberikan keringanan denda keterlambatan perpanjangan STNK dengan menghapuskan denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.
“Denda SWDKLLJ hanya dikenakan atas keterlambatan bayar tahun berjalan secara progresif” Nominalnya kecil, misalnya untuk Denda 1 hari hingga 90 hari Rp.8.000,- untuk roda dua dan Mobil Penumpang roda 4 Rp.35.000," dijelaskan Kepala Bagian Operasional Jasa Raharja Cabang Riau, Ahmad Ilham, Kamis (12/08/21).
Periode masa pemberlakukan kebijakan ini sendiri, mengikuti ketetapan Kepala Bapenda propinsi Riau yaitu mulai 9 Agustus 2021 s/d 9 Nopember 2021. Masyarakat bisa memanfaatkan pembebasan sanski keterlambatan pembayaran pajak, sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Dimana untuk Denda Pajak kendaaran dihapuskan 100% oleh Bapenda. Sesuai Pergub No.30 tahun 2021.
“Penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan ini, untuk membantu masyarakat dalam membayar pajak. Apalagi dimasa pandemi COVID-19 ini, silahkan dimanfaatkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini. Pembayaran disesuaikan dengan aturan yang berlaku dalam Pergub,” demikian keterangan Herman Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau, yang dihubungi secara terpisah.
Pemerintah Propinsi Riau mengambil keputusan ini dengan pertimbangan adanya penurunan tingakat perekonomian masyarakat akibat pandemic covid-19. Selain itu data menunjukkan masih sangat tingginya tunggakan pajak kendaraan bermotor di propinsi Riau.
Kebijakan pemberian keringanan denda ini, sesuai Peratuaran Gubernur Riau No. 30 Tahun 2021 ini berlaku disemua wilayah propinsi Riau yang tersebar di semua Kantor Samsat. Untuk dapat mengikuti kebiakan ini pemilik kendaraan cukup mengikuti aturan persyaratan perpanjangan seperti biasanya, tanpa perlu membuat formulir pengajuan.
Sebagai informasi bahwa Kantor Samsat di propinsi Riau telah dilakukan penambahan 10 Kantor samsat, dan 9 diantaranya telah beroperasi dan dapat memproses keringanan denda ini, yaitu, Samsat Lubuk Dalam, Samsat Tapung Hilir, Samsat Sei Kijang, Samsat Kuantan Hilir, Samsat Rupat, Samsat Pinggir, Samsat Ukui, Samsat belilas dan Samsat Kempas. (*)

