Peredaran Sabu Jaringan Lapas Bangkinang-Malaysia
Kakak Adik Ditangkap Jemput 108 Kg Sabu

Kapolda Riau, Wakapolda, Dirresnarkoba, Kabid Humas saat menggelar ekspos perkara pengungkapan 108 sabu, jaringan Lapas Bangkinang, Bangkinang, Riau
Beritariau.com, Pekanbaru -Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, menangkap dua kakak beradik dan berhasil mengamankan 108 kg sabu, Senin (5/7/2021) pagi.
Ratusan kilogram sabu asal Malaysia itu, disita dari tiga tempat berbeda. Dua tempat di Pekanbaru, yakni di Jalan Paus, Rumbai Pesisir dan Jalan Labersa, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Sedangkan, satu lokasi lainnya di dalam kebun sawit yang terletak di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.
Saat menggelar press rilis di kantornya, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, ada dua pelaku yang ditangkap yang berstatus kakak beradik. Dua lainnya berstatus napi di Lapas Bangkinang.
“Dari empat pelaku ini, dua pelaku ini statusnya kakak adik dan diduga kurir,” kata Kapolda, didampingi Wakapolda, Brigjen Tabana, Kabid Humas Kombes Sunarto dan Direktur Reserse Narkoba Kombes Viktor Siagian, Rabu (7/7/2021).
Agung menjelaskan, terungkapnya sindikat peredaran sabu internasional ini berawal dari pengungkapan 17 kg sabu oleh Polres Dumai.
Kemudian, dari pengembangan didapat informasi akan ada transaksi narkoba dalam jumlah besar, di sekitar daerah Rumbai.
“Informasinya detil, disebutkan paket sabu akan diterima BO menggunakan mobil jenis Toyota Agya BM 1144 TY dengan ciri-ciri mobil berstiker warna hitam,” ungkap Kapolda.
Informasinya pengambilan paket sabu akan dilakukan pada Senin (5/7/2002) sekitar pukul 09.30 WIB, dengan lokasi pengambilan di Jalan Paus, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru.
Setelah mobil dimaksud dibuntuti, dari kejauhan petugas melihat seorang pria mengangkut karung diduga sabu kedalam mobil. Kemudian langsung dilakukan penyergapan. Didalam mobil BO bertindak sebagai sopir, disampingnya BY adiknya.
Penggeledahan didalam mobil petugas menemukan karung plastik, warna putih berisi 20 bungkus plastik warna kuning hijau. Kemudian satu karung plastik warna putih berisikan 18 bungkus sabu dalam plastik warna kuning hijau.
Saat diinterogasi dilokasi, BO memberi pengakuan sudah menyimpan 22 bungkus sabu di dalam karung plastik warna putih bungkus plastik warna kuning hijau, di Jalan Labersa, Kecamatan Bukit Raya.
Tidak sampai disana, BO kembali mengaku puluhan kilogram sabu itu dikirim dari Malaysia, masuk dari Desa Tanjung Leban-Bengkalis.
“Saat melakukan pengembangan ke Desa Tanjung Leban-Bengkalis, di dalam kebun sawit ditemukan satu karung plastik warna putih berisikan 23 bungkus plastik warna kuning hijau berisikan sabu. Kemudian 25 bungkus lainnya tak jauh dari lokasi pertama,” kata Kapolda menurut pengakuan BO.
Lanjut Kapolda, BO mengaku sabu tersebut dijemput atas perintah RI dan RO, berstatus Napi Lapas Bangkinang.
“BO ini mengaku hanya berkomunikasi melalui hp dan tak pernah bertemu dan tidak mengenal wajah yang menyuruh,” ujar Kapolda.
Karena tergiur upahnya, BO jelas Agung, sudah dua kali melakukan pengiriman sabu. Pengiriman pertama sebanyak 4 kg, dengan upah sebesar Rp10 juta. Diberikan bertahap, yang pertama Rp8 juta diberikan secara tunai. Sisanya ditransfer Rp2 juta ke rekening BO sekitar 2 bulan yang lalu.
“Mereka ini kurir berskala besar,” ujar Kapolda.
Atas keterlibatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan maksimal hukuman mati, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. ***

