Polda Riau: PT PSJ diduga terima TBS bermasalah

Dirkrimum Polda Riau Kombes Teddy Ristiawan
Beritariau.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, menemukan bukti awal keterlibatan PT PSJ dalam permasalahan yang menjerat pengurus koperasi, terkait kasus dugaan pemalsuan surat atau penggelapan hak atas tanah yang menjerat pengurus koperasi Gondai Raya dan pengurus koperasi Sri Gumala Sakti di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau.
"Bukti awal keterlibatannya, sudah kita dapatkan," kata Dirkrimum Polda Riau Kombes Teddy Ristiawan, Kamis (25/3/2021) kemarin.
Teddy menjelaskan, kejadian ini berawal saat diamankannya 1 unit truk dengan nomor polisi BM 8339 KA yang mengangkut 3.000 kilo gram sawit milik kelompok Tani Maju yang merupakan binaan plasma koperasi Sri Gumala Sakti di lokasi PKS PT PSJ.
"Setelah mengamankan truk, kita lakukan penggeledahan di kantor PKS PT PSJ, dan mendapati dokumen dokumen laporan rekap penerimaan buah (TBS), bukti bukti timbangan dari kelompok Tani Maju," ucap Teddy.
Begitu juga dengan dokumen lainnya, juga di dapatkan oleh pihaknya di kantor perusahaan PT PSJ di Pekanbaru. "Ditemukan juga dokumen terkait perjanjian kerjasama perusahaan dengan koperasi dan addendumnya. Sudah kami sita. Inikan mengindikasikan bahwa PT PSJ ini memiliki keterkaitan dengan lingkaran kasus ini," beber Teddy.
Atas temuan tersebut, Teddy menyebutkan pihaknya akan mendalaminya dan akan mengejar aliran dananya ke pihak mana saja.
“Kami akan intensif memeriksa dan tidak menutup kemungkinan nanti akan kita terapkan TPPU nya," terangnya.
Teddy mengakui pihaknya telah mengantongi bukti-bukti yang mendukung atas dugaan adanya keterlibatan PT PSJ dalam kasus yang ditangani tersebut.
Sebelumnya, pengurus koperasi Gondai Raya dan pengurus koperasi Sri Gumala Sakti dilaporkan oleh pihak PT NWR atas penguasaan lahan yang telah memperoleh ketetapan Mahkamah Agung. (Red)

