Punya Hutang Sama Jamaah, Pengusaha Travel Pekanbaru Nipu Agen Umroh Rp 189 Juta

TERSANGKA - Tim Polsek Pekanbaru Kota, mengamankan tersangka berinisial HN (34) atas dugaan tindak pidana penipuan | Beritariau.com2021
Beritariau.com, Pekanbaru - Tim Polsek Pekanbaru Kota, mengamankan tersangka berinisial HN (34) atas dugaan tindak pidana penipuan terhadap korban Devi Susanti, pengusaha agen perjalanan Maharatu di Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Sumahilang, Kecamatan Pekanbaru, Kota Pekanbaru.
Kanit Reskrim Polsek Pekanbaru Kota, Iptu Budi Winarko, dalam jumpa pers yang digelar di halaman Mapolsek, Rabu (24/3/2021) mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan dengan nomor : LP/39/K/III/2021/Sek Pekanbaru Kota, Tanggal 13 Maret 2021 dengan pelapor Devi Susanti.
Dalam pelaporan itu pelaku HN yang juga pemilik travel wisata menitipkan kepada korban melalui agen perjalanannya 9 calon jamaah umroh pada Senin (22/3/2019) sekitar pukul 14.00 Wib. Uang sebanyak 9 orang jamaah sebanyak Rp 189 juta dititipkan kepada tersangka.
"Korban dijanjikan sebelum keberangkatan ke tanah suci akan dibayarkan," kata kata Iptu Budi.
Korban percaya dengan perkataan pelaku. Jamaah sebanyak 9 orang ini diberangkatkan ke tanah suci. Namun sesampainya di Madinah, korban meminta janji kepada pelaku untuk melakukan transfer uang yang dijanjikan.
"Pelaku kembali menjanjikan kepada korban lagi sampai pulang umroh atau 12 hari. Namun pelaku tidak membayarkan kepada korban sampai pulang umroh dengan alasan bank tutup pada saat itu hari Minggu," jelasnya.
Selama kejadian pelaku terus menjanjikan hingga saat ini uang yang dijanjikan tidak dibayarkan. Adapun jumlah uang tersebut dirincikan dengan 1 orang jamaah membayar Rp 23 juta dengan total Rp207 juta.
"Dari 9 orang jamaah umroh, ada 2 orang jamaah membayar secara langsung kepada korban Rp 5 juta dan 1 orang lagi Rp13 juta. Jadi ada kekurangan Rp 189 Juta," jelasnya.
Diduga, pelaku HN yang ditetapkan sebagai tersangka melakukan pencucian uang dalam memberangkatkan perjalanannya memberangkatkan jamaah umroh tersebut.
"Dari keterangan tersangka dia punya permasalahan finansial dengan jamaah dan mengalihkannya untuk membayar hutang," terang Iptu Budi.
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka, 1 lembar tiket keberangkatan perjalanan umroh, 1 Buah buku rekening, 1 Buah Kartu ATM, 1 unit Handphone dan 1 lembar jepretan layar percakapan
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

