Langsung Ditahan
Pakai Baju Tahanan Orange, Sekdaprov Yan Prana Keluar Dari Kejati Riau

DITAHAN - Sekdraprov Riau, Yan Prana Jaya (Tengah) Langsung Ditahan Usai Menjalani Pemeriksaan Di Kejati Riau, Selasa (22/12/2020) | Istimewa
Beritariau.com Pekanbaru - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana Jaya, resmi ditahan usai memenuhi panggilan dari penyidik di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa (22/12/2020).
Mantan Kepala Bappeda Kabupaten Siak ini, keluar dari gedung Kejati Riau dengan menggunakan baju tahanan orange dan dikawal para jaksa menuju mobil tahanan.
Pemeriksaan Yan Prana sendiri, sudah berlangsung sejak pukul 09.00 WIB pagi tadi hingga sore hari di gedung Kejati Riau.
Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Riau, Hilman Azazi, mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan tim tindak pidana khusus.
“kami menetapkan YP (Yan Prana Jaya, red) sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran dana rutin di Bappeda Siak,” Kata Hilman.
Seperti diketahui, Kejati Riau menetapkan Yan Prana Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran rutin di Bappeda Kabupaten Siak tahun 2014-2019.
Sebelumnya, Kejati Riau sudah memeriksa sejumlah saksi, beberapa diantaranya pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). Mereka yakni Risa Gustam, Hendrizal, Rio Arta, Budiman, Jimmy, dan Awaluddin.
Untuk diketahui, ada tiga OPD di Kabupaten Siak, yang diduga telah terjadi penyimpangan anggaran didalamnya. Diantaranya Sekretariat Daerah, Bappeda dan Badan Keuangan Daerah (BKD).
Menurut Hilman, penahanan terhadap Yan Prana Jaya dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan. Kita tahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Pekanbaru untuk 20 hari ke depan," jelasnya. [Red]

