BNN Riau Musnahkan 1,4 Kg Sabu dan 3.265 Butir Pil Ekstasi

PEMUSNAHAN : BNN Provinsi Riau melakukan pemusnahan barang bukti berupa 1,4 Kg Sabu dan 3.265 Butir Pil Ekstasi, Kamis pagi.
Beritariau.com, Pekanbaru - Pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau, Kamis pagi (8/10/2020) memusnahkan barang bukti hasil kejahatan peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Sebelum dimusnahkan barang bukti yang disita dari 6 (enam) tersangka kurir ini dilakukan pengujian oleh staf laboratorium BBPOM Pekanbaru.
Kabid Pencegahan dan Pemberdayaan BNN Riau AKBP Haldun kepada wartawan, menyebutkan total barang bukti yang dimusnahkan itu terdiri dari 1,4 kilogram (kg) sabu dan 3.264 butir pil ekstasi. Prosesi pemusnahan setelah diuji terlebih dahulu apakah barang buktu itu memang mengandung narkotika, lalu dihancurkan menggunakan blinder. Setelah itu dilarutkan dalam ember yang terlebih dahulu dicampur oleh cairan pembunuh serangga.
Barang bukti itu disita dari 6 tersangka yang diberkas dalam 3 Laporan Narkotika. Mereka yang diamankan itu masing masing berisial EO yang ditangkap di Bandara SSK II Pekanbaru, SP dan V yang diamankan dari Hotel Swiss Bellin Pekanbaru, NY serta JH yang diringkus di gerbang SDN 114 Kecamatan Marpoyan Damai.
''Para tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang - undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sekurang kurannya 15 tahun penjara,'' kata Haldun lagi. * (Den)

