Korupsi Bansos Siak : Kejati Riau Periksa Ketua DPD Partai Golkar Siak

DIPERIKSA : Mantan Ketua DPRD Siak yang juga Ketua DPD II Partai Golkar SIak saat menjalani pemeriksaan Kejati Riau di kantor Kejari Siak, Rabu (7/10/2020)
Beritariau.com, Siak -- Penyedik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memeriksa Ketua DPD II Partai Golkar Siak Indra Gunawan terkait dugaan korupsi hibah bantuan sosial (bansos) di bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Siak, tahun anggaran 2014-2019.
Pemeriksaan Indra Gunawan besera 2 koleganya yang lain di Partai Golkar, masing masing Ikhsan dan Ulil Amri merupakan Wakil Ketua dan Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu Dewan Pimpinan Daerah I Partai Golkar Riau ini dijadwalkan Rabu (7/10/2020), pukul 08.00 WIB.
Namun dari pantauan Beritariau.com, Indra yang mengenakan setelan kemaja warna putih dan celana hitam ini sudah hadir di kantor Kejaksaan Siak sejak pukul 07.00 WIB.
Kepala Seksi Intel Kejari Siak, Zaldi di Siak yang diwawancarai wartawan, tidak menampik adanya peminjaman ruang kantornya dipakai untuk pemeriksaan 3 pengurus Partai Golkar Kabupaten Siak itu.
"Ya, memang sekarang lagi pemeriksaan. Status (mereka, Red) masih sebagai saksi. Untuk sementara, hari ini empat atau lima orang," ungkapnya.
Ditambahkan Zaldi, Kejari Siak dalam hal ini hanya memfasilitasi. Sehingga tidak mengetahui substansi perkara. Namun berdasarkan surat pemanggilan diketahui tiga orang diantaranya adalah kader partai Golongan Karya dibawah Komando Ketua DPD I, Syamsuar yang Gubernur Riau.
Ketiga orang itu Ikhsan dan Ulil Amri merupakan Wakil Ketua dan Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu Dewan Pimpinan Daerah I Partai Golkar Riau. Dan yang ketiga Indra Gunawan Ketua DPD II Golkar Siak.
Akan tetapi tiga orang tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia dan Karang Taruna Kabupaten Siak. Dalam hal ini Indra sebagai ketua, Ikhsan sekretaris dan Ulil bendahara.
Dalam kasus ini, Indra Gunawan sendiri yang juga mantan Ketua DPRD Siak ini telah diperiksa sebanyak tiga kali. Sedangkan dua lainnya sejauh pantauan media baru diperiksa pertama kali.
Dalam perkara ini, sejumlah pejabat di di Kabupaten Siak periode 2014 hingga 2019. Meeka juga sudah pernah diperiksa kantor Kejati Riau di Pekanbaru.
Selain mereka, pernah juga Sekretaris Daerah Riau, Yan Prana Jaya juga sudah dipanggil sebagai mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak sekaligus Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak.
Lalu terhadap Yurnalis, mantan Kabag Kesra Pemkab Siak yang saat ini menjabat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Riau. Kemudian sejumlah camat dan ratusan penghulu (kepala desa) juga diperiksa.
Belum diketahui berapa besar dugaan korupsi yang terjadi di Pemkab Siak. Namun ketika sejumlah mahasiswa melakukan unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Riau belum lama ini, disebutkan adanya temuan BPK dalam pengelolaan keuangan di Pemkab Siak.
Dugaan penyimpangan pengalokasian anggaran belanja dana hibah tahun 2011-2013 senilai Rp56,7 miliar. Ada juga penyimpangan di Dinas Cipta Karya sebesar Rp1,07 miliar dan di Setdakab Siak Rp40,6 miliar. * (Den)

