2.603 Warga Inhu Ditindak Karena Langgar Protokol Kesehatan

DiTINDAK : Sebanyak 2.603 Warga Inhu ditindak karena tak patuh terhadap Protokol Kesehatan.
Beritariau.com, Rengat -- Sebanyak 2.603 warga Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ditindak karena melanggar Ptokol Kesehatan.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal dampingi PS Paur Humas Aipda Misran kepada wartawan, Selasa (6/10/2020) siang, membenarkan hal tersebut.
Dikatakannya, penindakan itu diterapkan sejak dibentuknya Satgas Pemburu Teking COVID-19 hingga kemarin, 5 Oktober 2020.
"Penindakan itu dilakukan
dalam rangka penegakan Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Perbup Inhu nomor 63 tahun 2020 tentang Protokoler Kesehatan " terangnya.
Namun kata Kapolres, ribuan warga bandel itu masih diberi sanksi sosial, belum mengarah pada sanksi administrasi sesuai kedua peraturan tadi.
"Untuk sementara pelanggar protokoler kesehatan yang terjaring razia yustisi itu masih diberi sanksi sosial," ucap Kapolres seraya menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Inhu agar senantiasa mematuhi Protokoler Kesehatan dan patuhi 4 M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, mengatur jarak) untuk memutuskan penyebaran COVID-19. * (Den)

