BPKP Diminta Lalukan Probity Audit Penambahan Daya Listrik RSUD Selasih

LAPORAN : Ketua DPD LSM Bara Api Riau J Sihombing (kanan) menyerahkan laporan dugaan penyelewengan pekerjaan penambahan daya listrik RSUD Selasih, Pelalawan.
Beritariau.com, Pekanbaru - Pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilian Riau diminta untuk segera melakukan audit integritas atau (''Probity Audit'') terhadap proyek penambahan dana listrik untuk RSUD Selasih, Pangkalan Kerinci.
Permintaan itu disampaikan DPD LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi (Bara Api) usai menyerahkan surat pemintaan audit di kantor BPKP Provinsi Riau di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Selasa (18/8/2020) pagi.
Laporan LSM Bara Api ini diterima langsung perwakilan BPKP Riau bernama Daridin, SAk. Staf BPKP ini berjanji akan secepatnya menanggapi laporan tersebut. "Kita akan mempelajari dulu laporan ini. Setelah kita pelajari, kita akan balas laporannya,'' janjinya.
Ketua Bara Api Riau J Sihombing usai menyerahkan surat permintaan probity audit kepada wartawan menjelaskan, laporan yang dia serahkan hari ini bertujuan; (1) menghindari konflik dan permasalahan, (2) menghindari praktek korupsi, (3) meningkatkan integritas sektor publik melalui perubahan prilaku dan perubahan organisasi.
" Yang lebih penting memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa penyelenggaraan kegiatan sektor publik telah dilakukan melalui proses yang berintegritas dan dapat dipercaya. Memberikan keyakinan secara obyektif dan independen atas kejujuran (probity) proses pengadaan barang atau jasa, " ucapnya.
Berdasarkan investigasi pihak LSM Bara Api Riau, proyek penambahan daya listrik di RSUD Selasih Pangkalan Kerinci ini dibiayai APBD Pelalawan tahun 2020 senilai Rp1,65 miliar lebih akhirnya dimenangkan serta dikerjakan PT Satria Power Utama (SPU).
Dalam pekerjaannya ditemukan beberapa masalah. Misalnya, seharusnya dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) Keselamatan dan Keamanan Kerja (K3) dan keselamatan konstruksi digunakan oleh pekerja, namun hasil penelusuran pihaknya K3 tersebut tidak terdapat di lapangan.
Lalu, pekerjaan pondasi seharusnya memakai mutu beton K225, namun fakta di lapangan pihak rekanan, PT SPU mengerjakannya secara adukan manual yang tidak dilakukan uji slimtes beton.
Masalah lain yakni; pemasangan cerocok pada plat setempat digunakan 1 plat, untuk pondasi 1 bata dengan tinggi 1 meter dari muka tanah, pelaksanaannya tidak tepat. Pekerjaan yang diduga tidak sesuai bestek ini bisa berjalan karena ''digawangi'' oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan berinisial YO.
''Pada 3 Agustus 2020 lalu, kita sudah menyurati Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan meminta pondasi itu dibongkar tetapi pihak rekanan dari PT SPU tidak menindahkannya,'' tegas Sihombing lagi. (Den)

