63 Kepala Sekolah Mundur Massal
Rumah Nawacita Apresiasi KPK Ambil Alih Kasus Pemerasan Jaksa Riau

Beritariau.com, Pekanbaru - Rumah Nawacita mengapresiasi langkah lembaga anti rasuah komisi pemberantasan korupsi turut menangani dugaan pemerasan oknum jaksa hingga membuat 63 kepala sekolah mundur massal.
Rumah Nawacita juga menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengambil alih penyelidikan kasus dugaan gratifikasi dan atau penyalahgunaan kekuasaan diduga oleh oknum jaksa di Kejari Rengat, Inhu, Riau sudah tepat. Penanganan diharapkan bisa lebih objektif dan independen serta tuntas.
"Sejak awal kita mendorong agar kasus ini ditangani oleh KPK. Agar lebih objektif, karena menyangkut sejumlah oknum penegak hukum. Dan memang KPK itukan diprioritaskan untuk menindak oknum penyelenggara negara dalam rangka pembenahan penegakan hukum. Kalau ditangani oleh kejaksaan akan subjektif. Kita apresiasi langkah cepat KPK," tegas Direktur Eksekutif Rumah Nawacita, Raya Desmawanto Nainggolan dalam keterangannya diterima beritariau.com, Jumat.
Menurut Raya, pengambil-alihan penanganan kasus ini oleh KPK juga akan membuktikan apakah munculnya kasus ini hanya sebagai pengalihan isu semata. Soalnya, Kepala Kejati Riau, Mia Amiati pada awalnya menyatakan kalau kasus tersebut sengaja heboh untuk tujuan pengalihan isu. Alasannya, pihak Kejaksaan tengah menangani kasus dugaan korupsi di Setdakab Inhu.
"Kan Ibu Kejati Riau kemarin menyebut kasus ini pengalihan isu. Buktinya, KPK justru turun menangani kasus ini. Agar publik bisa mengetahui secara transparan," tegas Raya.
Menurut Raya, kasus dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum jaksa di Rengat cukup serius. Meski nilai uang yang diduga diterima dari sebanyak 63 kepala sekolah SMP sebesar Rp 1,5 miliar, namun hal tersebut tak boleh dibiarkan terjadi di dunia pendidikan. Apalagi, uang yang diembat tersebut merupakan dana pendidikan bantuan operasional sekolah (BOS).
Berdasarkan informasi yang dirangkum Rumah Nawacita, tindakan dugaan gratifikasi penyalahgunaan uang tersebut terjadi selama dua tahun berturut-turut sejak 2019-2020 oleh oknum jaksa yang sama.
"Semestinya penegak hukum memberikan pendampingan bagaimana mengelola dana BOS yang taat aturan dan hukum. Bukan sebaliknya yang terjadi seperti kasus yang dilaporkan saat ini," tegas Raya yang sejak awal menggiring kasus ini menjadi isu nasional.
Dikabarkan, sejumlah penyelidik KPK tengah memeriksa 63 kepala sekolah yang sempat mengajukan pengunduran diri secara massal akibat tidak kuat mengalami tindakan dugaan pemerasan oleh oknum jaksa. Pemeriksaan kabarnya sudah dilakukan sejak beberapa hari lalu.
Kasus ini bermula dari aksi mundur secara massal sebanyak 63 kepala sekolah SMP di Inhu. Merespon aksi mundur massal tersebut, Inspektorat Inhu langsung melakukan pemeriksaan untuk mengetahui penyebab sebenarnya tindakan mengejutkan para kepala sekolah. Alhasil, Inspektorat Inhu yang dikepalai oleh Boyke Sitinjal menemukan adanya aliran uang dari para kepala sekolah kepada oknum jaksa. Dikabarkan, pemberian uang terkait pemeriksaan kasus dana BOS yang pernah dilaporkan oleh LSM Tipikor Nusantara.
Komisi Kejaksaan RI dan KASN juga sudah memanggil Boyke Sitinjak guna memberikan keterangan. Belakangan, Kejati Riau telah merekomendasikan sanksi berat kepada 5 oknum jaksa di Kejari Rengat terkait kasus tersebut. Namun, hingga saat ini sanksi berat tersebut belum diputuskan oleh Jaksa Agung.

