Dianggap Meresahkan & Ilegal

Tim Yustisi Bakal Tertibkan Pasar Kaget BPG Kulim Pekanbaru

Tim Yustisi Bakal Tertibkan Pasar Kaget BPG Kulim Pekanbaru

RDP - Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bersama Disperindag Kota Pekanbaru. Rapat membahas penertiban pasar kaget pekanbaru | Beritariau.com2020

Beritariau.com, Pekanbaru - Keberadaan pasar kaget dianggap ilegal oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru. Keberadaannya sebagian diterima dan tidak sedikit pula mendapat penolakan dari masyarakat.

Hal itu diungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Senin (10/08/2020). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II, Arwinda Gusmalina dan dihadiri oleh Disperindag Kota Pekanbaru.

Menjamurnya pasar kaget itu, di ekpos oleh Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut. Dalam pemaparannya di ruangan Komisi II, ada 9 titik pasar kaget yang ada di Kecamatan Kota Pekanbaru.

Pasar kaget yang mendapat sorotan tajam yakni pasar kaget yang ada di Jalan Sail, BPG Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Bahkan keberadaan pasar ilegal ini mengancam sektor ekonomi masyarakat yang ada di sekitar lokasi karena dibuka setiap hari.

"Dalam waktu dekat akan kita tertibkan. Dulu kita pernah turun, pasar ini (simpang BPG) ditertibkan, hilang 2 minggu kemudian muncul lagi. Masa' pasar kaget buka senin sampai minggu," Kata Ingot, kepada beritariau.com usai RDP.

Meski RDP ini tanpa kehadiran Kasatpol PP Pekanbaru, hasil RDP Komisi II DPRD Kota Pekanbaru dan Disperindag Kota Pekanbaru memutuskan melakukan penertiban di semua pasar kaget yang ada di Kota Pekanbaru.

Bahkan yang pertama dilakukan penertiban yakni pasar kaget yang ada di Jalan Sail, Simpang BPG, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Pasar kaget ini, setiap hari dibuka tanpa jeda waktu. Tim yustisi akan digerakkan dalam penertiban pasar ilegal tersebut.

"Masyarakat menolak kehadiran pasaran kaget di Jalan Sail BPG itu. Selain macet, limbahnya pun sangat bau dan masyarakat sekitar terganggu," ucap Anggota Komisi II DPRD Kota Pskanbaru, Sabarudi, dalam RDP nya.

Ketidakhadiran Plt. Kepala Satpol PP Pekanbaru, Burhan Gurning, juga disayangkan pihaknya. Bahkan dia mengatakan jika Satpol sebagai OPD penegak perda tidak kooperatif dan melecehkan lembaga DPRD dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.

"Ketidakhadiran Kasatpol PP ini adalah bebtuk pelecehan, dan ini sudah kita undang 2 kali. Walikota sudah marah dengan pasar kaget. Kita putuskan harus eksekusi dalam pekan ini karena masyarakat sudah resah," pintanya.

Hadir juga dalam rapat itu Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru diantaranya, Munawar Syahputra, Eri Sumarni, Roem Diani Dewi, dan David Silaban. [Bam]