Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 15,8 kg di Pelabuhan Roro Dumai

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 15,8 kg di Pelabuhan Roro Dumai

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto

Beritariau.com, Pekanbaru - Dua orang kurir berinisial YH dan D, penyelundup narkotika jenis sabu seberat 15,8 kilo gram, di gelandang dan diamankan oleh Kepolisian Daerah Riau.

Kepolisian Daerah Riau berhasil upaya penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 15,8 kilogram. Selain barang haram itu, polisi juga gelandang dua orang kurir yakni YH dan D.

"Aksi penyelundupan narkotika itu berhasil digagalkan di wilayah Pelabuhan Roro Dumai," Kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, kepada awak media, Kamis (09/07/2020).

Dia menjelaskan, penangkapan dan penggagalan penyelundupan barang haram itu terjadi pada Senin (06/07/2020) lalu. Awalnya polisi mendapat informasi akan adanya pengiriman narkoba dari Pulau Rupat ke kota Dumai.

"Berangkat dari laporan itu, kita lakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan DLLAJR Pelabuhan Roro Dumai," terangnya.

Koordinasi dengan beberapa strategi itu akhirnya membuahkan hasil. Setelah melakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang keluar dari kapal penyeberangan.

Petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku YH dan D berikut barang bukti narkoba itu yang disembunyikan di bawah kursi tengah mobil jenis minibus bernomor polisi B 1504 NKT.

"Kita lakukan pengembangan. Penangkapan keduanya diketahui oleh masyarakat dan viral di media sosial, maka kita kesulitan membongkar jaringan ini," jelasnya.

Saat diperiksa kedua pelaku ini mengaku sebagai kurir yang dikendalikan oleh S (DPO). Narkoba itu dijemputnya di Pulau Rupat Utara dan akan dibawa ke Pekanbaru untuk diserahkan kepada S.

"Keduanya mengaku diupah sebanyak Rp5 juta setiap kilogramnya jika berhasil sampai ke tangan S," bebernya.

Saat ini barang bukti narkoba yang dikemas dalam 16 bungkus berwarna hijau dan bertuliskan aksara China itu telah berada di Ditresnarkoba Polda Riau, termasuk juga dua pelaku itu.

Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun. (*)