Usai Tukang Parkir "Palak" Rp 5.000, Depan STC Pekanbaru di Blokir Dishub

Usai Tukang Parkir "Palak" Rp 5.000, Depan STC Pekanbaru di Blokir Dishub

PASANG PENGHALANG - Dishub Pekanbaru pasang tanda larangan parkir didepan STC Pekanbaru. | Beritariau.com2020

Beritariau.com, Pekanbaru - Atas kondisi maraknya 'pemalakan' yang dilakukan oknum tukang parkir di depan Sukaramai Trade Center (STC), kepada pengendara sebesar Rp 5.000, personil Dinas Perhubungan (Dishub) Kota langsung turun ke lokasi dan melakukan pemblokiran tanda di areal parkir.

"Khusus di depan STC Pekanbaru, kita sudah pasang penghalang untuk tanda tidak lagi untuk parkir," Kata Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso, kepada wartawan, Kamis (09/07/2020).

Dia menjelaskan, pemasangan tanda itu buntut karena adanya oknum juru parkir yang menarik tarif tak sesuai perda. Pihaknya langsung bergerak cepat dan menurunkan personil UPT Parkir di lokasi STC Pekanbaru.

"Jika ada masyarakat yang hendak ke STC, kita minta masuk ke dalam gedung. Jangan sampai parkir di Jalan Sudirman karena menyebabkan kemacetan," pintanya.

Kondisi pengamanan itu akan terus dilakukan di depan STC Pekanbaru. Personil katanya disiapkan untuk mengawasi keberadaan jukir.

"Jika masih ada oknum yang berani bermain dengan memungut retribusi diatas perda pasti ditindak," tegasnya.

Tidak hanya itu, Yuliarso juga tidak akan tebang pilih, ketika masih ada jukir yang membandel. Sikap tegas siap diterapkan. "Tentu kita akan evaluasi koordinatornya hingga pecat jukirnya jika masih ada keluhan masyarakat," terangnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Perda Kota Pekanbaru nomor 3 tahun 2009, tentang parkir dan retribusi pajak daerah roda dua dikenakan tarif Rp1000 dan roda empat Rp2000. [Bam]