Pemprov Riau Cairkan Insentif Nakes Penanganan Covid-19

Pemprov Riau Cairkan Insentif Nakes Penanganan Covid-19

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir | Istimewa

Beritariau.com, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, telah mencairka insentif tenaga kesehatan (nakes) penanganan Covid-19 di beberapa rumah sakit rujukan Covid-19. Pencairan sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau yang telah di tandatangani.

Kepala Kesehatan (Diskes) Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir, mengatakan, beberapa rumah sakit yang mengajukan ke provinsi yakni tenaga medis Rumah Sakit (RS) Tentara sudah, RS Bina Kasih, Paramedis PTT yang diperbantukan di RS Madani, RS Petala Bumi dan Balai Diklat BPSDM Riau serta petugas disinfektan.

"Akan menyusul rumah sakit rujukan lain yang berdasarkan SK gubernur, yang saat ini dalam proses verifikasi. Insya Allah jika tidak ada halangan sudah cair," kata Mimi, Kamis (09/07/2020).

Ditanya berapa insentif yang diterima tenaga medis, Mimi Nazir mengatakan, insentif yang diberikan berbeda-beda. Namun pemberian insentif ini mengacu kepada intruksi dan juknis yang ada di nasional.

Dimana, untuk dokter spesialis insentif diberikan maksimal Rp15 juta, dokter umum Rp10 juta, perawat/bidan Rp7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp5 juta. 

"Untuk supir ambulance, petugas pemusaran, cleaning service, security itu tidak tercover di APBN. Tapi bisa diajukan ke provinsi dan insentif tergantung jam kerja dan shift," jelasnya.

Lebih lanjut Mimi Nazir menjelaskan, insentif tenaga kesehatan ada juga yang diajukan APBN. Misalnya RS Ibnu Sina mengajukan ke APBN. Kemudian RS PMC dan RS Eka Hospital ada yang di APBN dan APBD.

"Seperti dokter diajukan ke APBN dan tenaga non medis dari APBD provinsi. Jadi tidak ada yang double, karena pengajuan insentif tidak boleh duplikasi," paparnya.  

Mimi menegaskan, pencairan insentif harus melalui persyaratan, dan sepanjang tidak memenuhi persyaratan pihaknya tidak bisa mencairkan. 

Persyaratan itu terdiri dari SK Direktur RS, surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak, surat pernyataan tidak duplikasi pengajuan, dan tanggung jawab penerima.

"Sebelum diajukan ke provinsi harus diverifikasi oleh rumah sakit, setelah itu kita lakukan verifikasi ketika semua sudah memenuhi syarat baru dicairkan," tutupnya. (*)