Usai Dipanggil Diskes Riau, Rapid Tes Kimia Farma di Bandara SSK II Dihentikan

SSK II - Aktivitas Bandara SSK II Pekanbaru | Beritariau.com2020
Beritariau.com, Pekanbaru - Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir, mengatakan bahwa pihaknya untuk sementara waktu, telah menghentikan aktivitas kegiatan fasilitas rapid tes yang disediakan oleh pihak Kimia Farma di Bandara SSK II Pekanbaru.
Pernyataan ini disebutkannya, usai menggelar pertemuan dengan pihak Bandara PT Angkasa Pura SSK II Pekanbaru dengan perwakilan PT Kimia Farma, di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Pekanbaru, Rabu (08/07/2020).
"Untuk sementara ini aktivitas rapid tes Kimia Farma di Bandara SSK II Pekanbaru kami minta dihentikan," tegas mimi.
Dia mengimbau kepada masyarakat Riau yang ingin berkunjung di luar kota dengan menggunakan maskapai penerbangan udara, sebaiknya melakukan rapid tes terlebih dahulu sebelum membeli tiket untuk perjalanan.
Mimi mengatakan bahwa untuk sementara waktu fasilitas rapid tes yang disediakan oleh pihak Kimia Farma di Bandara SSK II Pekanbaru dihentikan sementara.
"Lagipula saat ini syarat keberangkatan dengan rapid tes (kimia farma,red) itu berlaku 14 hari,” ungkapnya.
Kimia Farma juga diminta untuk mengkhususkan laboratorium mereka terhadap urusan rapid tes. Mimi menambahkan penghentian terhadap kegiatan jasa rapid tes Kimia Farma di Bandara SSK II sudah dikoordinasikan kepada Gubernur Riau Syamsuar.
"Gubri meminta memang praktik itu (rapid tes bandara,red) tidak memenuhi syarat dan harus dihentikan," jelasnya.
Dalam pertemuan itu, Kimia Farma telah memberikan penjelasan cukup rinci mengenai aktivitas mereka melakukan kegiatan rapid tes di bandara SSK II Pekanbaru. Kimia Farma mengaku msnjalin kerjasama itu dengan Angkasa Pura Pekanbaru sebagai pengelola.
"Kimia Farma harus melakukan pengurusan izin sesuai dengan ketentuan berlaku sebagai dasar lain untuk mereka melakukan praktik tersebut," paparnya.
Setiap orang yang membutuhkan informasi mengenai rapid tes diminta diarahkan ke laboratorium parktik yang sudah mengantongi izin dari Pemko Pekanbaru.
Diketahui, Pemprov Riau melalui Diskes memanggil pihak Angkasa Pura (AP) II dan Kimia Farma terkait perkembangan kasus ES, seorang pasien positif COVID-19 dari Rohul yang berhasil lepas melakukan perjalanan ke Jakarta. (*)

