Di STC Pekanbaru, Warga Pekanbaru di "Peras" Sekali Parkir Rp 5.000

PARKIR - Kondisi Parkir di Ruas Jalan Depan Sukaramai Trade Center Pekanbaru | Beritariau.com2020
Beritariau.com, Pekanbaru - Aksi seorang oknum juru parkir (jukir) yang meminta tarif parkir yang tidak sesuai ketentuan, kembali terulang. Kali ini, warga Pekanbaru pengguna jasa parkir mengeluhkan tarif parkir yang diminta untuk 1 kali parkir di areal Sukaramai Trade Center (STC) Pekanbaru (ex.Ramayana) sebesar Rp 5.000.
"Tukang parkir di depan Ramayana itu tak pernah kapok-kapok. Melakukan pemerasan untuk sekali parkir sampai Rp 5.000," Kata Agus, kepada beritariau.com, Rabu (08/07/2020).
Sebelumnya, kejadian "pemerasan" tarif parkir dengan biaya sebesar Rp 25.000 di areal parkir Sukaramai Trade Center (Plaza Sukaramai), Pekanbaru, pernah terjadi. Kejadian tersebut viral dan dan video tersebut menjadi perbincangan netizen di media sosial Facebook.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Ali Suseno, mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru sebagai OPD yang berwenang, segera bertindak tegas. Sebab, ulah ini bukan sekali terjadi, namun sudah berulang-ulang kali.
"Jika ada pelanggaran, jukir meminta tarif parkir diatas Perda, maka kita minta Dishub menindak tegas," kata Ali, saat dikonfirmasi.
Dalam Perda Nomor 09 Tahun 2009 tentang Parkir dan Retribusi Pajak Daerah menyebutkan, tarif untuk kendaraan roda empat dikenakan sebesar Rp 2.000, sementara untuk kendaraan roda dua dikenakan tarif Rp 1.000.
Keluhan warga yang menjadi korban, diminta juga menjadi perhatian Dishub Pekanbaru sebagai OPD yang membidangi urusan pajak parkir tepi jalan.
"Panggil koordinator parkirnya, dan terapkan aturan dalam Perda. Untuk urasan seperri ini pengawasan juga harus rutin dilakukan," pintanya.
Keluhan itu, langsung direspon Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso. Terkait dengan pungutan parkir yang dilakukan oleh oknum jukir di depan STC Pekanbaru itu disayangkan pihaknya. Dia berjanji akan mengevaluasi koordinator parkir di Sukaramai Trade Center (STC) Jalan Sudirman tersebut.
"Kalau ada oknum jukir yang memungut diatas perda jangan dilayani. Yang jelas kita akan evaluasi jukirnya," ucap Yuliarso.
Yuliarso juga menekankan kepada masyarakat khususnya pengguna kendaraan roda dua ataupun empat, untuk selalu menanyakan atribut maupun karcis parkir ke para jukir (kelengkapan jukir,red).
"Jika ada oknum jukir yang memungut retribusi diatas perda, tanyakan atributnya dan karcisnya. Jangan mau memberi retribusi parkir diatas Perda. Kalau masih bersikeras, foto dan videokan oknum jukirnya, dan laporkan ke kami pasti kami tindak!," pintanya.
Kejadian ini, msmbuat dirinya dalam waktu dekat mengintruksikan Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru agar untuk turun langsung di lokasi STC.
"Laporan ini tentu kita tindaklanjuti. Kita akan tertibkan dan evaluasi," tegasnya. [Bam]

