Kejaksaan Pekanbaru Sering Lepaskan Terduga Koruptor dari Tahanan

Ilustrasi | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Pekanbaru - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru sepertinya punya kebiasaan melepaskan para tersangka korupsi dari sel tahanan alias penangguhan penahanan dengan status tahanan kota. Artinya, bebas berkeliaran hanya disekitar Kota Pekanbaru dengan wajib melapor.
Setelah tersangka kasus dugaan korupsi proyek drainase di Pekanbaru, Asnil yang merupakan Pejabat Direktorat Jenderal (Dirjen) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) RI, diistimewakan menjadi tahanan kota, kini, seorang tersangka lainnya dalam kasus yang sama, Faisal Gani, juga dilepaskan.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Abdul Farid, yang dikonfirmasi wartawanm embenarkan hal itu. "Iya, tahanan kota," kata Farid singkat.
Namun Farid tak menjelaskan apa yang menjadi alasan pihaknya memberikan status tahanan kota terhadap tersangka yang terseret dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp474.418.367.
Bahkan, saat ditanya kapan berkas perkara tersangka yang merupakan Direktur Utama PT Sakti Bangun Kencana Rayeuk (SBKR), selaku pihak rekanan proyek pengerjaan drainase primer perkotaan di Kota Pekanbaru itu, dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Farid hanya menjawab dengan singkat.
"Dalam waktu dekat," ujarnya.
Dari informasi yang berhasil dirangkum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari Jaksa penyidik pada Selasa (4/11/14) kemarin.
Adapun tim JPU yang akan melakukan proses penuntutan di persidangan akan dipimpin langsung Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Abdul Farid, dengan anggota Bambang AP, Arie Purnama, Nurainy Lubis dan Feby Gumilang.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perlu diketahui, perbuatan tersangka terjadi pada 17 Februari 2012. Dimana Dirjen Cipta Karya Kementrian PU RI, menyalurkan bantuan untuk pembangunan saluran drainase di Jalan Sepakat, Jalan Paus, Jalan Garuda, Jalan Duyung dan Jalan Cipta Karya, Kota Pekanbaru. ‬
‪Proyek dengan nilai anggaran Rp5,8 miliar itu dikerjakan kontraktor PT Sakti Bangun Kencana Rayeuk (SBKR), sebagai pemenang lelang. ‬
‪Berdasarkan anggaran pada pengerjaan proyek tersebut adalah, pembangunan jaringan drainase Jalan Garuda manuju anak Sungai Kecamatan Marpoyan Damai senilai Rp1,498.758.000. Pembangunan jaringan drainase Jalan Duyung ke anak Sungai, Marpoyan Damai sebesar Rp417.434.000. Pembangunan jaringan drainase Jalan Paus, Rp1.056.433.000.
Juga pembangunan jaringan Drainase Jalan Sepakat menuju anak Sungai Kecamatan Tenayan Raya senilai Rp2.007.015.000, dan pembangunan jaringan drainase inlet dan outlet kolam retensi Jalan Cipta Karya senilai Rp148.243.000. ‬
‪Belum genap setahun pekerjaan selesai, proyek itu amburadul. Diduga Faisal Gani dan Asnil, terpidana 16 bulan penjara, kongkalikong dalam pengerjaan proyek. Pengerjaan proyek yang dinilai asal jadi, mengakibatkan kerugian negara Rp474.418.367.‬ [Pan]

