PAD Triwulan Pertama Baru Rp 134 M, Bapenda Pekanbaru Didesak Buat Terobosan
.jpeg)
KETUA Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, H Fatullah | Istimewa
Beritariau.com Pekanbaru - Dampak dari penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19) juga berimbas terhadap laporan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru dalam laporan tahun pertama di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru.
Dari catatan triwulan I tahun 2020 ini, Bapenda Pekanbaru baru bisa mengumpulkan PAD sebesar Rp 134 miliar. Rincian itu bersumber dari Pajak Hotel Rp 10 miliar, pajak Restoran Rp 30 miliar, Pajak Hiburan Rp 5 miliar.
Selanjutnya dari Pajak Reklame Rp 7 miliar, PPJU Rp 34 miliar, pajak Parkir Rp 5,5 miliar, Pajak Air Bawah Tanah Rp 1,1 miliar, Pajak Sarang Burung Walet Rp 68 juta, PBB Sektor Perkotaan Rp 13 Miliar serta pajak BPHTB Rp 30 Miliar.
Kondisi pandemi, membuat Walikota Pekanbaru, Firdaus MT, memberikan keringanan dari sejumlah sektor industri jasa yang terdampak seperti perhotelan, restoran dan hiburan, serta sektor lainnya yang mengalami penurunan akibat wabah penyebaran Covid-19.
Meski raihan PAD Kota Pekanbaru pada triwulan I belum sesuai dengan apa yang diharapkan, Komisi II DPRD Pekanbaru, mendesak Bapenda Pekanbaru selaku OPD sentral, terus mencari peluang menambah kas daerah ditengah ancaman penyebaran Covid-19.
"Kita tahu bahwa Walikota sudah memberikan keringanan, karena dampak wabah Corona. Namun kondisi ini jangan dijadikan alasan," kata Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, H Fatullah, saat dikonfirmasi, Kamis (02/04/2020).
Politisi dari Partai berlambang kepala burung ini terus mendukung agar Bapenda sebagai lini sektor pendapatan kas daerah terus mencari peluang baru agar hasil yang didapatkan sesuai dengan yang diharapkan.
"Kita paham dengan situasi sekarang, Tapi kita juga minta Bapenda cari terobosan lain sehingga di semester pertama tahun ini, PAD kita tidak anjlok betul," pintanya.
Sekadar diketahui, Wajib pajak di Kota Pekanbaru mendapat sinyal dari Pemko dapat keringanan. Namun hal ini melihat dulu kebijakan dari Kementrian Keuangan. Karena dipastikan kebijakan keringanan akan diberikan karena kondisi ekonomi saat ini lesu, akibat wabah Corona. [Bam]

