Trotoar Di Pekanbaru Jadi Tempat Jualan PKL, Pengamat : Di Kota Ini Tak Ada Perdanya

Trotoar Di Pekanbaru Jadi Tempat Jualan PKL, Pengamat : Di Kota Ini Tak Ada Perdanya

TROTOAR JALAN - Konsep Trotoar di Kota Pekanbaru dijadikan areal berjualan Pedagang Kaki Lima (PKL) | Istimewa

Beritariau.com Pekanbaru - Banyak trotoar di Kota Pekanbaru, dijadikan  tempat berjualan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL). Dari pantauan, beberapa titik seperti di persimpangan SKA, Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan jalan-jalan startegis yang dilalui kendaraan seperti HR Soebrantas, dijadikan lokasi berjualan.

Pengamat Tata Kota, Mardianto Manan menilai bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) di Kota Pekanbaru, belum bisa menterjemahkan dan memahami fungsi dari trotoar digunakan untuk hal apa.

Sebab, dari pengamatan Akademisi Universitas Islam Riau (UIR) tersebut, banyak areal trotoar yang ada di seluruh titik Kota Pekanbaru, dipakai untuk berjualan oleh para Pedagang Kaki Lima (PKL).

"Bicara konsep trotoar, coba buka Kamus Besar Bahasa Indonesia terlebih dahulu. Trotoar itu tempat pejalan kaki. Bukan untuk jualan, kalau jualan ada tempat khusus," Kata Mardianto, saat berbincang kepada awak media, Kamis (09/01/20).

Disebutkan Mardianto, jika ada trotoar di Kota Pekanbaru difungsikan untuk itu berjualan, hal itu jelas menyalahi tata ruang kota. Mardianto menyederhanakan konsep trotoar dijadikan tempat berjualan tak ada dalam kacamata akademis.

"Dilematis nya sekarang, di Kota Pekanbaru ini tak ada Perda itu (jualan di trotoar,red) kalau tidak ada tentu kita kembali ke konsep ideal. Konsepnya, trotoar tidak diperbolehkan berjualan apapun jenisnya dimana pun lokasi nya dan itu tidak ada koma langsung titik," cetusnya. [bam]