Chevron Kebobolan, 27 Ton Minyak Mentah Disikat Maling

Chevron Kebobolan, 27 Ton Minyak Mentah Disikat Maling

Ilustrasi | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Sedikitnya 27 ton minyak mentah milik PT Chevron Pacifik Indonesia (CPI) berhasil dicuri. Para pelaku yang diduga sindikat penampung minyak hasil curian itu, ditangkap pada pekan lalu saat patroli polisi.

Dua orang dari sindikat yang berhasil ditangkap Polres Bengkalis itu yakni, Anasrul alias Wak Pai (55), supir asal Sei Bejangkar Kabupaten Batubara Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Rudi Irmansyah (32), selaku kernet yang juga warga Sumut.

"Kedua tersangka ditangkap pada Senin (22/9/14) lalu, sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Sudirman Duri Kecamatan Pinggir. Mereka mencuri dan menampung minyak mentah milik PT CPI," ujar Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Senin (27/10/14).

Sebelum penangkapan terhadap kedua tersangka itu, sambung Guntur, polisi terlebih dulu melakukan pengintaian dari Jalan Lintas Duri- Pekanbaru Jembatan 1 Sungai Mandau Samsam Kecamatan Pinggir, sekitar pukul 00.30 WIB.

"Kedua orang ini ditangkap ketika anggota unit buser 125 Duri yang sedang melaksanakan patroli. Anggota mendapatkan informasi bahwa ada truk mencurigakan yang diduga membawa minyak mentah akan dijual ke daerah Dumai," jelasnya.

Truk ini kemudian dicegat saat berada di daerah Simpang Geroga dan didapatkan supir beserta keneknya sedang membawa truk yang bermuatan minyak mentah.

"Selain supir dan kernet diamankan juga barang bukti satu truk tangki mitsubishi BK 8258 JR bermuatan minyak mentah sekitar 27 ton, uang Rp250 ribu, selang panjang 10 meter, satu kunci inggris, dan 1 unit PULP," imbuh Guntur.

Kasus ini tengah ditangani jajaran Polres Bengkalis untuk mendalami siapa saja pihak-pihak yang terkait dengan aksi kedua tersangka. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 juncto 480 juncto 56 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara. [pan]

Tags :# hukum