Usai bunuh Bayi kandungnya, Dua Sejoli ini nekat tipu Polisi

Usai bunuh Bayi kandungnya, Dua Sejoli ini nekat tipu Polisi

ilustrasi

Beritariau.com, Siak - NY alias Yayat (22) warga Jalan Sukun Kecamatan Minas Kabupaten Siak, Jumat (16/11/18) kemarin, mengaku menemukan bayi dalam tas dengan kondisi meninggal dunia. Katanya, tiba-tiba ada orang yang memasukkan bayi itu ke dalam mobil Inova Putih yang dikendarainya.

Ia pun melaporkan hal tersebut ke Polresta Pekanbaru. Polisi langsung menyelidiki dengan memeriksa Yayat serta koordinasi dengan Polsek Minas.

Kepada polisi, Ia bercerita bahwa seseorang memasukkan tas berisi bayi ke dalam mobilnya, saat dia berada di SPBU Kecamatan Minas. Ternyata, setelah diselidiki, laporan dan pengakuannya, palsu.

"Setelah diselidiki, ibu dari bayi tersebut adalah AF alias Tiya (26) merupakan pacar dari NY," ujar Kapolres Siak AKBP Ahmad David, Senin (19/11/18).

Begitu mendapat informasi tersebut, polisi langsung menangkap Yayat. Penyelidikan lanjutan pun dilakukan, polisi langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap Tiya di rumahnya, Perumnas Peputri Maju, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

Tiya mengaku, dirinya melahirkan bayi tak berdosa itu dalam kondisi hidup di dalam kamar mandi rumahnya. Sebab, jabang bayi tersebut sempat menangis. Namun miris, bukannya bahagia yang dirasa Tiya, dia malah menutup mulut bayi itu dengan sebuah kain hingga tidak bernyawa.

"Tiya juga memasukkan mayat bayi ke dalam tas berwarna hitam dan menyerahkan kepada Yayat," ucap David.

Sejoli itu terlihat tak menginginkan kehadiran sang bayi ke dunia. Namun naluri mereka malah menghabisi nyawa anak kandung mereka sendiri yang baru beberapa jam melihat dunia.

Yayat pun tak mencegah Tiya melakukan itu, dan ikut berupaya menyingkirkan bayi tersebut. Yayat pun memasukkan tas itu ke dalam kijang Inova warna putih dengan nomor polisi BM 1920 SR.

Saat itu lah, Yayat membuat drama penemuan tas berisi bayi lalu melaporkannya ke polisi. Dia berpikir polisi bakal percaya dengan aktingnya. Tentu saja temuan mayat bayi itu tidak membuat polisi diam begitu saja.

Meski berpura-pura percaya kepada Yayat, polisi menyelidiki kasus tersebut. Lokasi temuan bayi seperti yang diakui Yayat, di SPBU Minas, diperiksa polisi. Seluruh rekaman CCTV dibongkar.

"Ternyata semua laporan Yayat itu palsu. Hasil penyelidikan kita, dia ikut terlibat dalam kasus pembunuhan bayi itu bersama pacarnya, Tiya," ucap David.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 341 Jo Pasal 342 KUHP.‎ Mereka berdua terancam hukuman seumur hidup. [red]