KPK Periksa Pejabat Kampar Terkait Korupsi Dana Perimbangan
.jpeg)
Ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi, yang salah satu diantaranya merupakan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kampar, Provinsi Riau berinisial Az.
"Diperiksa KPK untuk tersangka YP di Gedung KPK," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan melalui pesan singkat di Pekanbaru, Selasa (26/6/2018).
Selain Az, Febri juga mengatakan penyidik KPK turut memeriksa seorang saksi lainnya berinisial AUU yang merupakan ajudan Bupati Kampar.
Keduanya diperiksa penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah Pada RAPBN Perubahan tahun anggaran 2018.
AUU dan Az menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta. Keduanya diperiksa untuk salah satu tersangka dalam perkara tersebut, YP.
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah AMS selaku anggota DPR RI periode 2014 – 2019, EKK, dan AG selaku pihak Swasta, dan YP selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI.
Para tersangka diduga terlibat dalam korupsi penerimaan hadiah atau janji anggota DPR secara bersama-sama terkait usulan dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada keempatnya pada Jumat (4/5) malam di Jakarta dan Bekasi. KPL turut menyita sejumlah uang dari penangkapan tersebut. Saat ini keempat tersangka telah ditahan penyidik KPK. [Don]

