Terkait Korupsi di Dispora Riau

Jaksa periksa Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi

Jaksa periksa Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi

Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi | Istimewa

Beritariau.com, Pekanbaru - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus melakukan proses penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau tahun 2016.

Sejumlah saksi termasuk sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), sudah diperiksa. Termasuk, satu diantaranya adalah Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi. Ia diperiksa Rabu (21/03/18) sore.

"(Diperiksa, red) seputar mekanisme dan prosedur," ucap Ahmad Hijazi kepada wartawan sambil berlalu masuk ke mobil dari Gedung Kantor Kejati Riau.

Kejati sendiri menyatakan, dalam kasus yang mulai diusut sejak Januari 2018 lalu ini, penyidik sudah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi.

"Sementara sudah (ada saksi yang diperiksa). Sudah banyak lah. 10 orang lebih la," ungkap Asisten Pidsus Kejati Riau, Subekhan, Rabu sore.

Para saksi, kata Subekhan, diyakini telah pernah diperiksa pada tahap penyelidikan. Pada tahap penyidikan, mereka kembali dimintai keterangannya.

"Mereka (Saksi, red) dari ASN," lanjutnya.

Meski demikian, Kejati masih dalam proses pengumpulan barang bukti dan kelengkapan keterangan saksi-saksi masih dilakukan. Status tersangka sejauh ini belum ditetapkan.

Diketahui, terdapat pelanggaran hukum dalam proyek pengadaan sarana dan prasarana di Dispora Riau tahun 2016 dengan anggaran Rp 21 miliar.

Bahkan, dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawasan Keuangan (BPK) Riau terhadap proyek itu tahun 2016 silam, ditemukan adanya kejanggalan yang merugikan negara senilai Rp 3,5 miliar. [red]