KPK : Penggeledahan di Bengkalis Terkait Korupsi Dinas PU
.jpeg)
Ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penggeledahan yang dilakukan Senin hari ini (19/3/18) merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum.
Penggeledahan dilakukan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan perkantoran gedung DPRD Bengkalis dengan melibatkan 25 penyidik.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan melalui aplikasi pesan "whatsapp" di Pekanbaru mengatakan kedua tersangka tersebut adalah M Nasir (MNS), mantan Kepala Dinas PU Bengkalis tahun 2013-2015 dan Hobby Siregar (HOS) selaku Dirut PT Mawatindo Road Construction (MRC).
"Dalam penanganan kasus TPK (tindak pidana korupsi) proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Bengkalis tahun anggaran 2013-2015 dengan dua tersangka MNS dan HOS," katanya.
Saat ini, M Nasir masih menjabat Sekretaris Daerah Kota Dumai. Sementara Hobby Siregar yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT MRC diketahui sebagai rekanan dalam proyek tersebut.
Febri mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan di dua lokasi mulai pukul 15.00 WIB tadi. Hingga berita ini diturunkan, KPK diketahui masih melakukan penggeledahan di Gedung DPRD Bengkalis.
Febri menjelaskan, dari penggeledahan tersebut, sejumlah penyidik lembaga anti rasuah itu telah menyita sejumlah dokumen terkait proyek pembangunan jalan tersebut.
"Sejauh ini diamankan sejumlah dokumen terkait proyek pembangunan jalan," ujarnya.
Melengkapi Febri, Ketua DPRD Bengkalis, Abdul Kadir yang turut mendampingi dalam penggeledahan tersebut mengatakan bahwa penggeledahan KPK terkait proses lanjutan proyek Multi Years di Rupat tahun 2012 yang lalu.
"Memang benar kedatangan KPK ini dalam rangka lanjutan proses pemeriksaan proyek MY Batu Panjang Pangkalan Nyirih di Rupat," ujarnya.
Dia mengatakan, penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan dan dirinya juga telah meminta Sekretaris Dewan untuk mendampingi KPK dalam mengumpulkan dokumen.
Sebelumnya, dalam proses penyidikan, Penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi-saksi dan melakukan pengumpulan alat bukti, dengan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Provinsi Riau. Seperti di Pekanbaru menggeledah rumah mantan Bupati Bengkalis Herlyan Saleh dan rumah tersangka M Nasir.
Di Kabupaten Bengkalis, KPK pernah geledah Kantor Dinas PU, Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Kantor LPSE, dan rumah milik saksi Hurry Agustianri. Selanjutnya, di Kota Dumai KPK menggeledah rumah saksi, yaitu Hermanto sebagai subkontraktor, dan penyegelan ruangan di rumah dinas Sekda Dumai. Lalu, di Pulau Rupat digeledah Kantor PT MRC dan rumah atau kantor saksi Hasyim sebagai subkontraktor.
Dari penggeledahan yang dilakukan, KPK menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik seperti handphone dan hard disc dan dua sepeda motor dari PT MRC. Masih dalam penyidikan perkara itu, KPK juga telah mengajukan surat cegah tangkal (cekal) ke pihak Imigrasi terhadap M Nasir untuk berpergian ke luar negeri. Akibat pencekalan ini pula M Nasir gagal berangkat ibadah haji pada tahun 2017 lalu.
KPK juga telah mengajukan permohonan perpanjangan cekal untuk 6 bulan ke depan terhadap tersangka. Hal ini dilakukan karena masa pencekalan yang pertama telah berakhir bulan ini. Upaya cekal dilakukan guna mempermudah proses penyidikan perkara.
M Nasir dan Hobby diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih sepanjang 51 kilometer dan lebar 6 meter.
Akibat perbuatan kedua tersangka, keuangan negara ditaksir menderita kerugian hingga Rp80 miliar dari anggaran yang disebut menelan sekitar Rp495 miliar. [Don]

