Jelang Sidang Putusan Sengketa Informasi
Jikalahari desak KI tetapkan Ranperda RTRW Riau sebagai Informasi Terbuka

ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru - Jelang putusan sengketa informasi antara Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) dengan Atasan PPID DPRD Provinsi Riau, besok (22/03/18), Jikalahari berharap Majelis Komisi Informasi (KI) Riau agar memutuskan bahwa Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Riau, sebagai informasi yang terbuka
Hal ini, sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
Sidang yang digelar sejak 13 Desember 2017 ini, dilayangkan oleh Jikalahari selaku Pemohon, lantaran tak ditanggapinya permintaan informasi dari Jikalahari oleh DPRD Provinsi Riau.
Sidang ini telah digelar sebanyak 7 kali sidang dan 1 kali mediasi. Sidang dipimpin oleh Zulfra Irwan sebagai ketua majelis, Hasna Gozali dan Alnofrizal sebagai anggota majelis dan mediasi difasilitasi Tantang Yudiasyah.
Diketahui, pihak Atasan PPID DPRD Provinsi Riau (Termohon), melaui kuasa hukumnya, Yan Dharmadi, Elly Wardhani, Ardis Handayani, Hermanto dan Khuzairi tak bersedia memberikan dokumen ranperda RTRW Provinsi Riau untuk dikuasai karena pihak Atasan PPID DPRD Provinsi Riau merasa tak berwenag untuk memberikan informasi tersebut.
DPRD Riau juga beralasan bahwa, Ranperda itu tengah dilakukan evaluasi oleh kementerian dalam negeri (Kemendagri) sehingga informasi tersebut tidak dapat diberikan kepada Jikalahari.
Selain itu, DPRD Riau juga berkilah bahwa draft atau Ranperda yang belum ditetapkan sebagai Perda dikhawatirkan dapat menimbulkan simpang siur informasi.
"Kami menilai alasan yang disampaikan oleh Termohon (DPRD Riau) mengada-ada dan tidak berdasar peratuan dan perundangan tentang keterbukaan informasi dan partisipasi publik,” kata Okto Yugo Setiyo, Staf Kampanye Jikalahari, dalam keterangan tertulisnya kepada Beritariau, Rabu (21/03/18).
Jikalahari menyimpulkan, informasi yang diminta adalah informasi yang tidak dikecualikan dan DPRD memiliki kewenangan untuk memberikan informasi tersebut berdasarkan beberapa hal.
Antara lain ; pertama, DPRD Riau adalah badan Publik yang berwenang memberikan informasi Rancangan Perda RTRW.
Sesuai dengan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/ atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/ atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
DPRD adalah badan publik yang memiliki tugas dan pokok fungsi serta memiliki kewenangan untuk membahas peraturan daerah sebagaimana diatur dalam UU 17 tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD bahwa fungsi DPRD salah satunya adalah fungsi Legislasi.
"Maka DPRD adalah badan publik yang memiliki kewenangan untuk memberikan informasi yang diminta oleh Jikalahari. Alasan yang yang disampaikan Termohon (DPRD Riau) bertentangan UU KIP," kata Okto.
Kedua, Informasi yang diminta pihaknya bukan informasi yang dikecualikan.
Pihak DPRD Riau menyatakan bahwa informasi yang diminta Jikalahari adalah informasi yang dikecualikan karena masih dalam bentuk ranperda dan sedang dilakukan evaluasi oleh menteri dalam negeri.
Pada UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sangat mengedepankan asas keterbukaan dalam pembentukan perda.
Bahkan secara jelas, hak masyarakat untuk mendapatkan informasi rancangan peraturan daerah berserta dokumen pendukunganya diatur dalam BAB XI pasal 96.
Yang berbunyi "untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat".
Selanjutnya, kata Okto, pada Peraturan Pemerintah 45 tahun 2017 tentang Partisipasi Publik dalam Penyelenggaran Pemerintah Daerah dalam pasal 2 ayat 2 menjelaskan bahwa Peraturan Daerah dan kebijakan daerah yang mengatur dan membebani Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: rencana tata ruang, pajak daerah, retribusi daerah, perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah, perizinan, pengaturan yang memberikan sanksi kepada Masyarakat dan pengaturan lainnya yang berdampak sosial.
Bahkan, pada pasal 4 meyebutkan:
"Untuk meningkatkan Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Daerah: mensosialisasikan rancangan Peraturan Daerah dan rancangan Peraturan Kepala Daerah melalui media informasi yang mudah diakses oleh Masyarakat; dan Mengembangkan sistem informasi penyusunan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah berupa layanan daring (online) dengan memperhatikan kondisi dan kesiapan daerah.
"Artinya draft rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan dokumen pendukungnya adalah data yang terbuka, bahkan tidak harus diminta melainkan proaktif untuk menyampaikan melalui media – media yang mudah diakses oleh masyarakat," kata Okto.
Dalam UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang juga memberikan ruang yang besar kepada masyarakat untuk mengetahui dan memberikan masukan dalam penyusunan, pelaksanaan dan pengawasan serta.
Peran masyarakat tersebut diatur dalam Pasal 60 huruf UU 26/2007 tentang Penataan Ruang.
Yang berbunyi : "Dalam penataan ruang, setiap orang berhak untuk mengetahui rencana tata ruang (Point a).
Jikalahari merekomendasikan kepada Majelis Komisi Informasi Provinsi Riau untuk memberikan putusan sebagai berikut:
Pertama, memutuskan Ranperda RTRW Provinsi Riau adalah informasi yang tida dikecualikan.
Kedua, menyatakan bersalah terhadap Termohon atas tidak ditanggapinya permohonan pemohon.
Ketiga, memerintahkan Termohon untuk memberikan informasi sebagaimana yang diminta oleh pemohon secepatnya. [red/rls]

