Tak Lolos Penjaringan Penghulu Kampung, Pemda Siak Digugat
.jpeg)
Ilustrasi Pemilihan Kepala Desa
Beritariau.com, Pekanbaru - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DMPK) Kabupaten Siak digugat oleh salah seorang calon penghulu Kampung pasca tidak lolos saat penjaringan beberapa waktu lalu.
Gugatan itu disampaikan oleh salah seorang calon penghulu, atau setingkat kepala desa di Desa Sri Gemilang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, M Syafri D, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.
Sementara itu, dalam putusannya di Pekanbaru, Rabu (24/1/18), majelis hakim yang diketuai Hakim Masdin menyatakan bahwa surat keputusan penjaringan yang dikeluarkan oleh DMPK batal atau tidak sah.
Dilansir dari website resmi sipp.ptun-pekanbaru.go.id, hakim memutuskan mengabulkan seluruh gugatan penggugat. Diantaranya adalah menyatakan batal atau tidak sah surat Kepala DMPK serta mencabut keputusan tersebut.
Dengan adanya putusan tersebut, baik pihak penggugat maupun tergugat masing-masing belum menyatakan sikap.
Kuasa hukum penggugat, Artion SH dari kantor pengacara Asep Ruhiat dan Partners menjelaskan bahwa dengan adanya putusan tersebut menguatkan perlu adanya keterbukaan dalam proses penjaringan beberapa waktu lalu.
Artion menuturkan proses penjaringan calon penghulu di Desa Sri Gemilang dilakukan pada Agustus 2017 lalu. Kliennya menjadi salah satu dari empat calon penghulu yang mendaftar.
Namun anehnya, dia mengatakan kliennya dinyatakan tidak lolos penjaringan yang menggunakan sistem nilai tersebut.
Dia menuturkan bahwa kliennya hanya memperoleh nilai 5,8 dari nilai batas yang ditetapkan DMPK, 6,0. Padahal, menurut dia, seluruh proses penilaian yang terdiri dari esai, mengaji, pidato hingga visi misi dilakukan dengan baik.
"Terlebih lagi klien saya juga merupakan mantan kepala desa," ujarnya.
Untuk itu, dia mengatakan pihaknya masih menunggu sikap dari pihak tergugat terkait putusan itu, sementara pihaknya akan berkoordinasi lebih jauh sebelum mengambil sikap yang sama. [don]

