Dipanggil Komisi I DPRD Pekanbaru
Dituding jual tanah kuburan, Camat & Lurah Dicecar Komisi I
PENOLAKAN - Warga Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru, menolak tanah kuburan dikomersilkan dan diperjualbelikan untuk kepentingan pribadi | Istimewa
Beritariau.com Pekanbaru - Dugaan adanya jual beli tanah kuburan yang melibatkan Camat Payung Sekaki dan Lurah Sei Sibam Pekanbaru, berlanjut ke DPRD Kota Pekanbaru.
Hari ini, Rabu (13/12/17) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Pekanbaru tersebut, dipanggil oleh Komisi I DPRD Kota Pekanbaru dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Camat Payung Sekaki, Zarman Candra dan Lurah Sei Sibam, Lukman Hakim, dicecar pertanyaan oleh Komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan itu dari laporan yang diterima melalui masyarakat.
Terkait adanya laporan tentang dugaan penjualan lahan kuburan seluas 1 hektar di Jalan Beringin, Kelurahan Sei Sibam, Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru, Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, memberikan klarifikasi melalui awak media.
"Kita sama-sama sudah dengar klarifikasi, penjualan tanah itu terwakili tim 9. Mereka (Camat dan Lurah) diundang tim 9 soal keputusan mereka tidak ikut karena bukan tupoksi camat dan lurah. Fakta yang kami dapat memang tidak ada terlibat," kata Ketua Komisi I Hotman Sitompul, saat dikonfirmasi usai rapat.
Dijelaskan Hotman, pembelian tanah tersebut, sudah dibatalkan. Camat dalam pengakuannya tidak ada menerima uang sebagaimana yang dituding oleh oknum pemuda yang melaporkannya.
"Bahkan Camat berencana melaporkan balik oknum itu ke Polda Riau. Keterangan tadi mereka lurah dan camat mengatakan tidak terlibat, maka agenda kita besok memanggil tim 9 dan masyarakat yang melaporkan kasus ini," terang Dapot.
Camat Payung Sekaki Zarman Candra dikonfirmasi usai rapat menjelaskan bahwa dirinya sangat menyayangkan ada bahasa camat menjual tanah kuburan yang berkembang di tengah masyarakat.
"Camat dan lurah tak pernah menjual, kami tidak ikut campur. Beberapa waktu lalu kami panggil tim 9, mereka bilang jual beli dibatalkan karena keinginan masyarakat, kami hargai. Camat dan lurah tidak terlibat, sekarang kita lihat masalah administrasi sudah clear. tim 9 sudah mengakui kesalahannya," sebut Zarman.
Sementara Lurah Sei Sibam Lukman Hakim juga mengaku bahwa dirinya tidak terlibat dalam jual beli lahan kuburan sebagaimana yang dituduhkan masyarakat.
Dia menjelaskan bahwa penjualan lahan itu telah disepakati sejak tahun 2006 hingga 2017 oleh Panitia Pembelian Tanah Pekuburan yang masuk Tim 9, terdiri dari LPM Labubaru Timur, LPM Bandar Raya, LPM Labubaru Barat, Forum RTRW, dan tokoh masyarakat.
"Lahan itu tidak cocok untuk tanah kuburan, pengembang memberikan opsi ditukar guling, sudah ada kesepakatan, namun ada oknum yang menghebohkan," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, persoalan ini mencuat saat 200 meter lahan tanah kuburan di pagar pada Minggu, (03/12/17) lalu. Masyarakat tidak terima lahan kuburan diperjualbelikan oleh pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat sebab, tanah itu sudah dibeli warga sebagai tanah perkuburan untuk warga Kelurahan Labuh Baru Barat, Labuh Baru Timur dan Bandaraya.
Sebelumnya Tokoh Masyarakat Saharudin Rasyid menceritakan, bahwa beberapa tahun lalu warga Labuhbaru Barat dan Timur mencari tanah perkuburan, dan pada tahun 2006 dibelilah tanah itu oleh masyarakat seharga Rp 150 juta, melalui iuran minimal Rp50 ribu per kepala keluarga, sehingga terbayarlah lahan itu dan surat tanah perkuburan pun diterbitkan. [bam]

