Nunggak Tagihan Milyaran Rupiah

13 anak perusahaan grup PT Darmex Agro digugat Agen Resmi Penyalur Solar

13 anak perusahaan grup PT Darmex Agro digugat Agen Resmi Penyalur Solar

ilustrasi

Beritariau.com, Pekanbaru - Sejumlah Perusahaan Agen Penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) Industri melayangkan gugatan kepada 13 anak perusahaan kelompok PT Duta Palma alias grup PT Darmex Agro‎ di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Perusahaan-perusahaan milik Taipan bernama Surya Darmadi alias Apeng itu, digugat terkait tunggakan pembayaran minyak solar selama 2 (dua) tahun lebih‎ yang mencapai milyaran rupiah.

Para penggugat adalah kelompok‎ Agen Penyalur BBM yaitu, PT Taman Bukit Mas, PT Kim Mandiri Abadi, PT Tri Bakti Bima Perkasa dan PT Bima Jaya Perkasa‎.

"Klien kami tidak terima dengan tindakan 13 anak perusahaan grup PT Darmex Agro, bagian PT Duta Palma, yang telah Wanprestasi. Yaitu, memanfaatkan BBM jenis Solar yang dikirim, tapi tak ada niat untuk melakukan pembayaran," ungkap Aziun Asyaari SH MH, selaku Kuasa Hukum Para Penggugat, kepada Beritariau.com, Selasa (12/12/17).

Dalam perjalanan perkara ini, kata Aziun, pihaknya telah melayangkan somasi dan gugatan‎.

Akhirnya, melalui putusan Perkara Perdata Gugatan Sederhana bernomor : 6 s/d 10/Pdt.G.S/2017/PN.Pbr dan Perkara Perdata Biasa dengan nomor 114 s/d 117/Pdt/G/2017/PN.Pbr, Majelis Hakim PN Pekanbaru, menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi dari masing-masing kelompok Agen Penyalur Solar Riau secara keseluruhan dengan total Rp5.601.093.800.

"Putusan Perkara Perdata Sederhana sudah Inkrach sedangkan terhadap putusan Perkara Perdata Biasa, para tergugat (13 anak perusahaan PT Darmex Agro, red) menyatakan banding," ungkap Ketua DPC Pehimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Pekanbaru ini.

Atas putusan pada Juli hingga September 2017 lalu itu, lanjut Aziun, pihaknya telah ‎melayangkan Somasi agar para Tergugat segera melakukan pembayaran.

"Pasalnya, para Tergugat tetap tidak memiliki itikad baik untuk membayar klien kami. Klien kami ini adalah perusahaan kecil yang dipercaya menjadi Penyalur. Jika para Tergugat yang merupakan perusahaan besar ini tak membayar, maka akan bisnis mematikan para agen penyalur," tegasnya. [rls]