Tersangka RTH Tugu Anti-Korupsi tawarkan diri jadi "Justice Collaborator", ini tanggapan kejati

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Sugeng Riyanta | Beritariau.com 2017
Beritariau.com, Pekanbaru - Sudah tiga tersangka diantara 18 orang yang sudah ditahan dugaan korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau Jalan Ahmad Yani Pekanbaru yang di dalamnya ada Tugu Anti-Korupsi.
Pertama dari pihak konsultan pengawas proyek besar inisial RM pekan lalu, kemudian terakhir pada Rabu (29/11/2017) ini ditahan dua lagi yakni kontraktor, seorang perempuan berinisial YJB.
Satu lagi adalah pengguna anggaran yakni Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Riau tahun 2016, Dwi Agus Sumarno. Dia yang juga menantu Annas Maamun, mantan Gubernur Riau yang ditangkap tangan KPK juga karena korupsi.
Masih ada 15 tersangka lagi yang belum ditahan. Informasi dari Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menyatakan ada beberapa diantaranya menawarkan diri menjadi "Justice Collaborator".
"Kami sudah mendapatkan beberapa permohonan untuk jadi 'Justice Collaborator' dari para tersangka. Sudah berkonsultasi dan mengajukan diri, tapi permohonan ini harus kami kaji dulu," kata Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, Rabu (29/11/2017).
Namun demikian Sugeng enggan menyebutkan siapa, jumlahnya maupun dari kalangan swasta, dinas, ataupun ULP. "Pokoknya ada beberapa," tegasnya.
Sugeng mengaku untuk itu pihaknya takkan terburu untuk memberikan keputusan karena itu harus tertulis. Oleh sebab itu saat ini, Pidsus harus memantau dan minta bukti yang bersangkutan yang akan jadi Justice Collaborator jika memang akan bekerjasama dengan penyidik untuk mengungkap apa yang sebenarnya.
"'Justice Collaborator' ini sangat penting karena tersangka yang diberikan ini harus diberikan keistimewaan tertentu atau keringanan dari pada tersangka yang tidak jadi justice Collaborator. Misalnya di pengadilan dituntut lebih rendah apabila hakim juga sependapat, atau perlakukan lain yang tidak sama dengan tersangka lainnya," ujarnya.
Pada tahun ini Kejati menyidik dua RTH yang dilaksanakan pada anggaran tahun 2016. Tapi sampai saat ini baru RTH Tunjuk Ajar di Jln. Ahmad Yani yang sudah ditetapkan tersangkanya. Sedangkan satu RTH lagi yakni Kaca Mayang belum ada tersangkanya.
Pembangunan RTH di Jln Ahmad Yani di dalamnya juga ada Tugu Integritas Anti Korupsi. Tugu itu bahkan diresmikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada pada Hari Anti-Korupsi pada Peringatan Hari Anti Korupsi Internasional 8 Desember 2016 lalu, namun terendus adanya korupsi di sana oleh Kejati Riau beberapa lama setelah itu.(bas)

