Menantu Annas Maamun, Dwi Agus Sumarno ditahan Kejati Riau kasus korupsi RTH Tugu Anti-Korupsi

Menantu Annas Maamun, Dwi Agus Sumarno ditahan Kejati Riau kasus korupsi RTH Tugu Anti-Korupsi

Mantan Kepala Ciptada Riau Tahun 2016, Dwi Agus Sumarno mengenakan rompi oranye. Dia ditahan Kejati Riau dalam Kasus Korupsi RTH Eks Kantor Dinas PU (Istimewa)

Beritariau.com, Pekanbaru - Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi akhirnya melakukan penahanan terhadap Mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air tahun 2016 , Dwi Agus Sumarno. Penahanan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau eks Kantor Dinas PU di Jalan Ahmad Yani yang didalamnya terdapat Tugu Anti Korupsi.

Dwi ini merupakan menantu Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Mertuanya itu lebih dulu masuk bui usai ditangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus suap alih fungsi lahan.

Dwi ditahan bersama satu tersangka lainnya yakni dari pihak kontraktor berinisial YJB. YJB ini perempuan yang minjam bendera kontraktor dari tersangka lain K. Kemudian mengerjakan proyek itu dan dari hasil lab tidak sesuai spek.

Sedangkan Dwi sebagai pengguna anggaran, Mantan Kepala Dinas Ciptada Riau 2016 yang sekarang bernama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Saat itu Dwi menganggarkan Rp8 miliar untuk pembangunan RTH tersebut.

Sebelumnya pada kasus itu, Kejati Riau menetapkan 18 tersangka kasus RTH Tugu Anti-Korupsi. Pertama ditahan RM, konsultan pengawas sekitar satu pekan lalu. 

"Hari ini sudah ada tiga tersangka dilakukan penahanan," kata Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, Rabu (29/11/2017).

Sugeng menyatakan bahwa Dwi disangkakan empat pasal terkait kasus ini. Pertama Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Korupsi yakni perbuatan melawan hukum memperkaya orang lain atau koorporasi, dan merugikan keuangan negara. Minimal ancaman pidana empat tahun penjara.

Lalu Pasal 3 masih UU 31 terkait penyalahgunaan wewenang yang ancamannya minimal satu tahun. Kemudian ketiga Pasal 9 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pegawai negeri yang memalsukan daftar atau surat-surat yang khusus dibuat untuk kepentingan administrasi ancamannya tiga tahun.

"Sangkaan keempat pasal 12 huruf i KUHP pegawai negeri langsung tidak langsung turut serta dalam pekerjaan pengadaan atau pemborongan yang mestinya pada saat itu dilaksanakan dia harus mengawasi atau mengurus. Ancaman minimal tiga tahun," ungkap Sugeng.

Sugeng menambahkan bahwa tiga tersangka yang telah ditahan ini akan diprioritaskan dulu untuk dilimpahkan ke pengadilan. Itu karena pihaknya mendapatkan bukti tiga tersangka ini perannya bisa dikatakan sebagai yang intelektualnya.(bas)