Saat Media Eropa Soroti Korupsi Taman Anti "Rasuah" Pekanbaru

Beritariau.com, Pekanbaru - Medio pekan pertama November 2017 ini, Kejaksaan Tinggi Riau membuat kejutan. Pertama, menetapkan tersangka secara berjamaah pada dugaan korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas.
Kejutan kedua, dugaan korupsi itu berkaitan dengan pembangunan RTH yang konon merupakan simbol perang melawan korupsi di Provinsi Riau, pasca tiga gubernurnya terjerat kasus rasuah. Di RTH itu berdiri tegak Tugu anti korupsi.
Kejutan lainnya, dari 18 tersangka, 13 lainnya merupakan oknum pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah provinsi Riau. Sementara lima lainnya adalah pengusaha.
Mereka diduga kongkalikong dalam pengaturan tender pembangunan proyek senilai Rp8 miliar. Akibatnya, negara diduga dirugikan hingga Rp1,23 miliar dari proyek bersumber APBD Riau 2016 itu.
Penetapan tersangka tersebut lantas menjadi "headline news" bagi sejumlah surat kabar lokal hingga nasional. Media elektronik dan daring juga tidak henti-hentinya mengupas dugaan korupsi terebut.
Akan tetapi, patut disimak bahwa dugaan korupsi itu tidak hanya menarik perhatian media lokal nasional. Sejumlah media asing Eropa juga tidak luput menyoroti kasus itu.
Dailymail.co.uk misalnya. Media asal negeri Ratu Elizabeth ini mengulas tentang penyelidikan korupsi pada tugu anti korupsi dengan judul "Indonesia Probes Corruption in anti-gratf monument tender".
Pada tampilan awal, Daily Mail menampilkan gambar tugu tunjuk ajar integritas berikut dua siswa dan sejumlah orang sedang berdiri di bawah tugu tersebut. Daily Mail sendiri terlihat menyiarkan berita itu dengan sumber dari AFP atau kantor Berita Perancis.
Sementara Reuters.com mengambil judul tulisn "Graft suspected in Indonesia anti-corruption monument project". Salah satu isi berita tersebut, Reuters mengatakan bahwa Kejaksaan Tinggi Riau akan melakukan penyelidikan yang berpusat pada pemilihan kontraktor dan bahan bangunan.
Di Asia, dugaan korupsi turut diulas oleh The Strait Times. Media yang berkantor di Singapura itu mengambil judul "Indonesia Probes Corruption in anti-graft monument tender". Strait Times terlihat menggunakan foto dan berita yang sama dengan sumber AFP.
Kejaksaan Tinggi Riau dalam penyataannya menyebutkan bahwa terjadi tiga pelanggaran konstruksi hukum dalam kasus ini. Pertama ada pengaturan tender, rekayasa dokumen dan keterlibatan pegawai negeri dalam pengerjaan proyek. [don]

