Polres Siak gagalkan penyelundupan kosmetik & alat kesehatan asal luar negeri
Ilustrasi
Beritariau.com Siak - Kepolisian Resor (Polres) Siak, Kamis (09/11/17) sekitar pukul 11.00 WIB mengamankan 3 unit mobil truk bermuatan alat-alat kesehatan dan kosmetik tanpa dokumen lengkap di Pelabuhan Roro Mengkapan Tanjung Buton, Kecamatan Sungai Apit.
Barang-barang ini, diketahui berasal dari manca negara, antara lain dari Korea, Malaysia, Spanyol, Amerika dan Inggris yang dibawa dengan menggunakan jalur laut.
Adapun barang selundupan alat kesehatan dan beberapa kosmetik ilegal ini, yakni,1.584 psc Vaselin Petrleuen Jelly 106 gram, 2.352 psc Vaselin P Jelly 49 gram, 20 psc Dermastabilon Aestentic Demil, 2.784 pcs Batiste Stylist, 448 psc Hair Stimullation.
Lalu, 11.160 psc Temu Lawak, 6.200 psc Collagen Plus Vit E, 2 psc Face shop chic seed toner, 2 psc F Shop Manjo Seed Toner, 2 psc F Shop Black Bomb Cream, 4 psc F Shop Bomb Tuner, 2 psc F Shop Manjo Seed, 2 psc F Shop Lingzhi Maks.
Selanjutnya, 2 psc F Shop Red Ginseng Maks, 2 psc F Shop Manjo Seed Sachet, 2 psc F Shop Stylist Silky Hair, 170 psc F Shop Eye Shadow, 2 psc Max Eye F Shop, 2 psc Dr Belmeur Baby dan Kids,1632 psc Nature Republik Aloe Vera dan terakhir 7500 Vaseline Lipp Therapy.
Kepolisian menyatakan, barang ilegal ini sengaja dipesan dari Pekanbaru.
"Barang ini asalnya dari luar negeri yang dipesan dari orang yang ada di Pekanbaru, yang nantinya akan dijual ecer," ungkap Kapolres Siak, AKBP Barliansyah kepada Beritariau.com, Jumat (10/11/17)
Sejauh ini, polisi masih melakukan pengembangan terkait siapa orang yang sengaja memesan dari tempat asalnya melalui Batam, Kepulauan Riau, dengan menggunakan jasa sopir truk yang membawanya.
"Pelakunya belum dapat kita dipastikan siapa pemesannya. Sementara ini baru tiga orang sopir yang kita amankan yang membara barang tersebut dari Batam," katanya.
Sopir yang sementara ini dijadikan saksi adalah Bangun (43), Mus (48) dan Regar (60). Mereka ini diupah untuk mengangkut barang-barang ilegal ini sampai ke tujuan.
"Upah yang mereka dapatkan untuk membawa barang ini belum diketahui berapa jumlahnya. Masih dalam proses penyidikan. Barang ini didapat dari Batam yang dibawa ke melalui pelabuhan Roro," ulas Barliansyah.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, pihaknya telah mendatangkan pihak Balai Besar POM Pekanbaru untuk memeriksa barang tersebut. Kepolisian menaksir, akibat penyelundupan ini, negara dirugikan sekitar Rp1,2 miliar.
"Kita bekerjasama dengan BBPOM untuk memeriksa barang-barang tersebut. Untuk saat ini perkembangan dari saksi, barang ini dipesan dari perorangan yang ada di Pekanbaru," jelasnya. [red]

